Sukses

Minat Jadi Investor Layanan Urun Dana untuk UMKM? Ini Syaratnya

Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi UMKM untuk mengajukan pendanaan dengan skema layanan urun dana.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dapat mengembangkan bisnisnya lewat pendanaan dengan skema layanan urun dana berbasis teknologi informasi, atau Securities Crowdfunding.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady menuturkan,ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi UMKM untuk mengajukan pendanaan ini. Pertama harus memiliki rencana bisnis yang bagus dan memiliki manfaat ekonomis.

“Memiliki manfaat ekonomis ini supaya punya kemampuan untuk berikan manfaat kepada para investornya,” kata Luthfy dalam Sosialisasi Securities Crowdfunding bagi Pelaku UMKM di Wilayah Jawa Timur & Kalimantan, Selasa (23/11/2021).

Perlu diingat, pelaku UMKM tidak berjalan sendirian dalam skema pendanaan ini. Melainkan ada investor yang bertindak sebagai mitra dalam pembiayaan. Sehingga pelaku UMKM harus bisa memastikan bisnisnya bisa bertahan selama mungkin agar memberikan keuntungan sepadan bagi masing-masing pihak.

Kedua, yakni projeknya dapat dimiliki sendiri atau merupakan perintah dari pihak lain. Astinya, bagi UMKM yang proyeknya berasal dari pihak lain, juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Kemudian dalam penerbitan sukuk, proyek yang menjadi dasar penawarannya wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Sementara persyaratan untuk pemodal atau investor, yakni memiliki rekening efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan efek dan atau dana melalui layanan urun dana (LUD). Kemudian memiliki kemampuan untuk membeli efek penerbit

“Artinya rekening efeknya itu ada asetnya, ada duitnya, atau ada saham lain yang bisa dijual kemudian digunakan digunakan untuk beli efek UMKM,” ujar Luthfy.

Selanjutnya, investor juga harus memenuhi kriteria pemodal. Dalam hal ini OJK merujuk pada profil risiko yang mungkin terjadi kepada UMKM. Mengingat usahanya masih dalam tahap berkembang, artinya ada kemungkinan jatuh atau tumbuh

“Anda boleh investasi pada UMKM A atau B, CV A atau CV B, misalnya. Tapi basketnya dibagi-bagi. Jangan semua uangnya ditaruh pada keranjang yang sama,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batasan

Adapun batasan bagi pemodal, bagi yang berpenghasilan di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta per tahun, investasi dianjurkan kurang dari atau sampai 5 persen penghasilan yang bisa ditaruh pada satu penerbit. Kemudian bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dapat mengalokasikan investasinya hingga 10 persen.

Namun, jumlah investasi tidak dibatasi jika investor berbadan hukum, memiliki pengalaman investasi di pasar modal dan EBUS dijamin 125 persen.

“Sehingga dari pihak platform harus mengingatkan betul sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen atau investor,” imbuhnya.

Untuk memastikan dari sisi penyelenggara, OJK juga memiliki sejumlah persyaratan. Pertama, platform penyelenggara harus berbentuk Perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Memiliki modal setidaknya 2,5 miliar.

Penyelenggara juga wajib menyampaikan laporan tengah tahunan, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK. Kepemilikan saham asing maksimal 49 persen, dan perubahan pengendalian wajib dilaporkan kepada OJK.

Selanjutnya dari sisi SDM harus memiliki keahlian di bidang IT dan kahlian untuk melakukan penelaahan atas penerbit. Serta tak kalah penting yakni penyelenggara wajib mengajukan perizinan ke OJK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.