Sukses

Daftar 31 Emiten yang Kena Denda Rp 150 Juta Imbas Belum Rilis Laporan Keuangan

31 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 dan belum penuhi kewajiban pembayaran denda

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga 1 November 2021,ada 31 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik terkait penyampaian laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2021.

Selain itu, perusahaan tercatat tersebut juga belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga 30 Oktober 2021. Adapun emiten itu dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta.

BEI juga menyampaikan ada empat perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan dikenakan peringatan tertulis I.

Lalu ada satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2021, dan mendapatkan relaksasi sampai dengan 30 November 2021.

Adapun perusahaan tercatat hingga 1 November 2021 yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 yang diaudit oleh akuntan public dan dikenakan peringatan tertulis I antara lain PT Mahaka Media Tbk (ABBA), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).

Adapun  hingga 30 Oktober 2021, berikut 31 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 dan belum penuhi kewajiban pembayaran denda (dikenakan denda tertulis III dan denda Rp 150 juta) :

1.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2.PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

3.PT Cowell Development Tbk (COWL)

4.PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

5.PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

ELTY hingga NIPS

6.PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

7.PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

8. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

9.PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

10.PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

11.PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

12.PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

13.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

14.PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

15.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

16.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

17.PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

18.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

19. PT Hanson International Tnk (MYRX)

20.PT Nipress Tbk (NIPS)

 

3 dari 3 halaman

NUSA-UNIT

21.PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

22.PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

23.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

24.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

25.PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

26.PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

27.PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

28.PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

29. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

30.PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

31. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • emiten

  • Denda

  • laporan keuangan