Sukses

Garuda Indonesia Hadapi Pengajuan PKPU Mitra Buana, Ini Alasannya

Garuda Indonesia saat ini mempelajari permohonan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring perseroan kembali hadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Mitra Buana Koorporindo.

PT Garuda Indonesia Tbk telah menerima surat pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2021. Hal ini perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan PKPU Nomor: 425/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (surat relaas sidang).

“Berdasarkan surat panggilan sidang tersebut diketahui terdapat permohonan PKPU dari PT Mitra Buana Koorporindo (PT MBK) sebagai pemohon PKPU kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai termohon PKPU,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi BEI ditulis Kamis (28/10/2021).

PT Garuda Indonesia Tbk menyebutkan pengajuan permohonan PKPU itu dilatar belakangi oleh dalil PT MBK, Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK. Ini terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.

Perseroan menyatakan, PT MBK merupakan pihak yang ditunjuk Garuda Indonesia untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.

"Dalam permohonan PKPU, PT MBK mendalilkan terdapat beberapa tagihan PT MBK yang belum dibayarkan oleh perseroan,” tulis perseroan.

Adapun nilai gugatan yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo adalah Rp 4.158.300.000 atau Rp 4,15 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya Garuda Indonesia

Untuk menghadapi PKPU itu, PT Garuda Indonesia Tbk telah menunjuk Advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk mewakili Perseroan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.

Perseroan saat ini mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Ini  dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya,” tulis perseroan.

Garuda Indonesia menyatakan akan terus berkoordinasi intensif dengan Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan Otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Perseroan selanjutnya akan mendiskusikan permohonan PKPU ini dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk mencari penyelesaian yang terbaik bagi Perseroan.

"Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut,” tulis perseroan.

3 dari 3 halaman

Restrukturisasi

 Garuda Indonesia menyebutkan akan tetap melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh melalui negosiasi secara komersial.

Saat ini Perseroan telah memiliki rencana awal bisnis Perseroan dan untuk selanjutnya, bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk.

“Perseroan akan melakukan finalisasi atas rencana restrukturisasi tersebut,” tulis perseroan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.