Sukses

SCMA Gelar Stock Split, Simak Jadwal Pelaksanaannya

PT Surya Citra Media Tbk mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk stock split dalam RUPSLB pada 13 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) akan melaksanakan pemecahan nilai nominal saham atau stock split.

Hal ini setelah PT Surya Citra Media Tbk mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk stock split dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Oktober 2021. PT Surya Citra Media Tbk akan stock split dari nilai nominal Rp 50 per saham menjadi Rp 10 per saham. Jumlah saham setelah stock split menjadi 73.895.456.505 dari sebelumnya 14.779.091.301.

Berikut jadwal pelaksanaan stock split seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (27/10/2021):

-Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama Rp 50 per saham di pasar regular dan pasar negosiasi pada 28 Oktober 2021

-Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp 10 di pasar regular dan pasar negosiasi pada 29 Oktober 2021

-Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar regular dan pasar negosiais pada 1 November 2021

-Peniadaan perdagangan saham di pasar tunai selama dua hari bursa pada 29 Oktober dan 1 November 2021

-Tanggal penentuan pemegang rekening yang berhak atas hasil stock split pada 1 November 2021

-Saham dengan nilai nominal baru hasil stock split didepositokan dan didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada pemegang saam pada 2 November 2021

-Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai pada 2 November 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUPSLB Setujui Stock Split

Sebelumnya, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk menggelar pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:5 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 13 Oktober 2021.

RUPSLB perseroan mengagendakan persetujuan atas rencana perubahan nilai nominal saham perseroan (stock split) dan perubahan pasal 4 anggaran dasar perseroan terkait modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan.

Mengutip ringkasan risalah RUPSLB Perseroan yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 15 Oktober 2021, RUPSLB menyetujui perubahan nilai nominal saham dari nilai nominal sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 10 per saham dengan rasio 1:5.

Seiring pelaksanaan stock split tersebut, anggaran dasar perseroan antara lain modal dasar perseroan berjumlah Rp 2,9 triliun terbagi atas 290 miliar saham, masing-masing saham bernilai Rp 10.

Dari modal dasar itu telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar lebih dari 25,48 persen atau sejumlah 73.895.456.505 saham dengan nilai nominal Rp 738.954.565.050 kepada perseroan oleh masing-masing pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham sebagaimana disebutkan sebelum akhir akta ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.