Sukses

Gelar Buyback, Ashmore Asset Management Indonesia Siapkan Rp 15,48 Miliar

PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk melaksanakan buyback untuk pemberian insentif dan penghargaan kepada karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam keterbukaan informasi Bursa, biaya yang akan dikeluarkan atas pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) sebanyak-banyaknya Rp 15,48 miliar. Termasuk biaya-biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham.

Sementara jumlah saham Perseroan yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,4 persen dari modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, atau sebanyak-banyaknya 4,1 juta lembar saham.

Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham adalah untuk melaksanakan program kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan. Tujuannya, yakni untuk memberikan insentif dan penghargaan kepada para karyawan yang memiliki peranan penting dan berkinerja baik, serta untuk meningkatkan motivasi karyawan Perseroan.

“Perseroan akan mengalihkan saham-saham hasil pelaksanaan pembelian kembali tersebut kepada manajemen dan karyawan Perseroan melalui pelaksanaan program kepemilikan saham untuk manajemen dan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c POJK 2/2013,” ujar manajemen Perseroan, dikutip, Selasa (26/10/2021).

Jangka waktu pembelian kembali saham tersebut akan dimulai pada 25 Oktober 2021-25 Januari 2022. Namun, dapat berakhir sebelum batas waktu apabila pembelian kembali saham telah selesai.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buyback Sesuai Ketentuan

Adapun pembelian kembali saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 30/2017).

Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 2/2013).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.