Sukses

BBHI Patok Harga Rights Issue Rp 478 per Saham

PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) akan memakai dana rights issue untuk memperkuat struktur permodalan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) berencana menggelar penawaran umum terbatas (PUT) III dalam dalam rangka Penambahan Modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM HMETD) atau rights issue.

Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (21/10/2021), Allo Bank Indonesia akan menerbitkan 10.047.322.871 saham biasa atas nama, atau sebesar 46,24 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III.

Nilai nominal dari aksi ini yaitu Rp 100 setiap saham, dengan harga pelaksanaan Rp 478 per saham. Sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III ini sekitar Rp 4,80 triliun.

Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD III ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka meningkatkan Modal Inti Perseroan menjadi KBMI yang termasuk dalam kelompok KBMI 2 sebagaimana dimaksud dalam POJK 12/2021.

Selanjutnya dana rights issue akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan termasuk mengembangkan kegiatan usaha dalam bidang kredit dengan inovasi teknologi atau yang dikenal dengan bank digital.

Berdasarkan surat pernyataan 19 Oktober 2021, PT Mega Corpora selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dengan kepemilikan 90 persen, telah menyatakan hanya akan mengambil bagian dan melaksanakan sebagian dari HMETD yang menjadi haknya sebanyak 2.712.777.020. Atau sekitar 30 persen dari seluruh haknya, dan akan mengalihkan HMETD sisanya kepada beberapa investor strategis.

Jika seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III setelah pelaksanaan sebagian HMETD dari PT Mega Corpora tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak.

Kemudian sisanya akan dialokasikan kepada para pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.

Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD III ini, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya akan mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar 46,24 persen dari persentase kepemilikan semula.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal Rights Issue

Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: 15 Oktober 2021

Tanggal Efektif Pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan: 6 Desember 2021

Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan Hak Dengan HMETD (Cum-Rights) di:

- Pasar Reguler: 14 Desember 2021

- Pasar Tunai: 16 Desember 2021

Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Rights) di:

- Pasar Reguler: 15 Desember 2021

- Pasar Tunai: 17 Desember 2021

Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD: 16 Desember 2021

Tanggal Pendistribusian HMETD: 17 Desember 2021

Tanggal Pencatatan Efek Di Bursa Efek Indonesia: 20 Desember 2021

Periode Perdagangan HMETD: 20-24 Desember 2021

Periode Pelaksanaan (Pendaftaran, Pemesanan, dan Pembayaran) HMETD: 20 -24 Desember 2021

Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD: 22-28 Desember 2021

Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan: 28 Desember 2021

Tanggal Penjatahan Saham Tambahan: 29 Desember 2021

Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan: 30 Desember 2021

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.