Sukses

Penjelasan Garuda Indonesia Terkait Karyawan Tolak Pemangkasan Sementara Gaji

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan penjelasan mengenai penolakan karyawan terhadap pemangkasan gaji.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal 2020 telah memberikan dampak signifikan, terutama bagi industri penerbangan Tanah Air. Hal itu menyusul kebijakan pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Kondisi itu membuat Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melakukan efisiensi agar tetap dapat bertahan, serta sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan kinerja. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30-50 persen.

Namun demikian, menurut informasi yang diperoleh Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat karyawan yang menolak kebijakan tersebut.

Menanggapi itu, VP Corporate Secretary & Investor Relations, Mitra Piranti, mengatakan Perseroan telah berkomunikasi dan diskusi dengan karyawan yang bersangkutan.

Perseroan kembali menjelaskan mengenai kondisi Perseroan beserta latar belakang penerapan kebijakan tersebut.

"Perseroan berkomitmen untuk membuka komunikasi guna dapat menyampaikan pemahaman kepada seluruh stakeholders, termasuk karyawan, berkenaan dengan latar belakang pemberlakukan kebijakan ini,” ujar Mira dalam keterbukaan informasi Bursa, ditulis Selasa (19/10/2021).

Pada dasarnya, lanjut Mira, tujuan utama pemberlakukan kebijakan tersebut adalah untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha Perseroan di tengah pandemi COVID-19.

Salah satunya dilakukan pada aspek pengelolaan biaya di bidang kepegawaian, yaitu implementasi kebijakan pemotongan gaji pegawai yang bersifat sementara waktu.

"Di samping itu, Perseroan secara berkala juga akan melakukan review atas pemberlakuan kebijakan terkait. Selaras dengan kondisi dan pemulihan kinerja Perseroan yang terus diupayakan Perseroan hingga kini,” imbuh Mira.

Perseroan senantiasa membuka komunikasi dan diskusi dengan pegawai. Sekaligus menerima masukan dari karyawan agar bersama-sama dapat mendorong pencapaian pemulihan kinerja yang diharapkan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Terkait PKPU

Selain itu, BEI juga meminta penjelasan mengenai hasil sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim terkait proses PKPU yang dimohonkan dalam Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2021.

Garuda Indonesia menyampaikan, pembacaan putusan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga sidang berikutnya pada 21 Oktober 2021.

Perseroan akan menyampaikan upaya lanjutan dari perseroan setelah pembacaan putusan dilakukan.

“Pembacaan putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan sidang berikutnya pada 21 Oktober 2021, sehingga upaya lanjutan dari Perseroan akan kami sampaikan setelah pembacaan putusan dilakukan,” ujar dia.

Ia menambahkan, mengingat pembacaan putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan sidang berikutnya pada 21 Oktober 2021, hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap proses restrukturisasi menyeluruh yang dilakukan perseroan.

Sebelumnya Garuda Indonesia mendapatkan permohonan PKPU dari PT My Indonesia Airlines pada 16 Juli 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.