Sukses

Moratelindo Bakal Akuisisi 65 Persen Saham Indo Pratama Teleglobal

PT Mora Telematika Indonesia atau Moratelindo (MORA) akan ambil alih 65 persen saham PT Indo Pratama Teleglobal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham PT Mora Telematika Indonesia atau Moratelindo (MORA) menyetujui rencana Perseroan untuk membeli atau mengambil alih sebagian besar saham yang telah dikeluarkan oleh PT Indo Pratama Teleglobal (PT IPT).

Keputusan itu telah ditandatangani di bawah tangan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada 3 September 2021.

Perseron akan mengambil alih 145.730 lembar saham yang dimiliki PT Telekomunikasi Nusantara Sejahtera (PT TNS) di dalam PT IPT. Jumlah tersebut setara 65 persen dari saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam PT IPT, dengan total harga pembelian Rp 18,22 miliar.

“Membeli atau mengambil alih sebagian besar saham yang telah dikeluarkan oleh PT Indo Pratama Teleglobal yaitu 145.730 saham yang dimiliki PT Telekomunikasi Nusantara Sejahtera,” kata Sekretaris Perusahaan Mora Telematika, Henry Rizard Rumopa dalam keterbukaan informasi Bursa, ditulis Selasa (28/9/2021).

Selain itu, Mora Telematika Indonesia juga mengambil alih dan menerima pengalihan hak atas uang muka modal saham yang telah disetorkan oleh Telekomunikasi Nusantara ke Indo Pratama Teleglobal sebesar Rp 39,30 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapat Persetujuan Kreditur

PT IPT yang merupakan target akuisisi, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Pusat, bergerak dibidang jasa telekomunikasi. Khususnya Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan transponder internet.

Persetujuan rencana transaksi ini telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur Perseroan sebagaimana kewajiban Perseroan yang diamanatkan dalam perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.