Sukses

JP Morgan Tawarkan Saham BUKA dengan Skema ADS

Seiring permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penawaran saham BUKA oleh JP Morgan, manajemen Bukalapak memberikan penjelasan.

Liputan6.com, Jakarta - JP Morgan Chase Bank, N.A menawarkan saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dengan skema pendaftaran efek American Depository Share (ADS).

Dalam penawaran ADS itu dibuktikan dengan American Depositary Receipt (ADR). Adapun ADR ini seluruh pengeluaran saham oleh perusahaan asing. Sedangkan ADS memungkinkan investor Amerika Serikat untuk berinvestasi di perusahaan non-AS dan disimpan di bank AS. ADR dan ADS sering digunakan secara bergantian oleh pelaku pasar, demikian mengutip laman SEC.

Seiring permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penawaran saham BUKA oleh JP Morgan, manajemen Bukalapak memberikan penjelasan kepada BEI, yang dikutip Senin (27/9/2021).

Sekretaris Perusahaan PT Bukalapak.com Tbk, Perdana Arning Saputro menyebutkan, perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian antara JP Morgan Chase Bank, N.A sebagai kustodian dan pemegang American Depositary Receipts dan tidak terlibat dalam Registration Statement under The Securities Act of 1933 for American Depositary Shares evidenced by American Depositary Receipt.

Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional, kinerja keuangan serta pencatatan saham perseroan.

"Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” ujar dia.

Dalam keterangan resmi,  Perdana menyampaikan Bukalapak saat ini tidak ada tindakan korporasi terkait hal tersebut. Maupun termasuk tidak ada penunjukan JP Morgan atas tindakan korporasi itu.

Saat ini, Bukalapak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan akan terus melanjutkan komitmen untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui transformasi digital dan mewujudkan a fair economy for all atau keadilan ekonomi untuk semua.

 Update:

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, informasi permintaan penjelasan BEI terkait ADS untuk memberikan penjelasan ke publik.

“Ini unsponsored, ADR yang diterbitkan bank kustodian,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saham BUKA Masuk Jajaran Lima Indeks Acuan

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyesuaikan syarat pemilihan konstituen untuk masuk indeks sehingga memungkinkan emiten dapat dipertimbangkan segera masuk ke dalam konstituen (fast entry).

Dari evaluasi fast entry tersebut, saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masuk sejumlah indeks acuan mulai 29 September 2021. Saham BUKA masuk IDX30, LQ45, dan IDX80. Pada tiga indeks saham acuan itu, periode efektif jumlah saham penghitungan indeks berlaku pada 29 September 2021-Oktober 2021. Periode efektif konstituen pada 29 September 2021-Januari 2022.

Selain itu, BEI juga menerapkan evaluasi fast entry pada indeks JII dan JII 70. Pada indeks ini akan dilakukan penyesuaian tahap 2 jumlah saham penghitungan indeks yaitu menetapkan free float+40 persen saham non-free-float serta batasan bobot (cap) sebesar 140 persen.

Saham BUKA pun masuk indeks JII dan JII70. Periode efektif jumlah saham penghitungan indeks pada 29 September 2021-November 2021. Sedangkan periode efektif konstituen pada 29 September 2021-November 2021.

"Dengan ada evaluasi fast entry indeks ini, evaluasi minor untuk indeks JII dan JII70 yang seharusnya efektif pada 1 Oktober 2021 dimajukan menjadi 29 September 2021,” tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Riset BEI Verdi Ikhwan dalam pengumuman BEI, Rabu, 22 September 2021.

Daftar dan jumlah saham yang digunakan dalam penghitungan indeks pada indeks-indeks itu akan efektif berlaku pada 29 September 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.