Sukses

Bank Sentral China Sebut Aktivitas Terkait Kripto Termasuk Ilegal

Berdasarkan data Coin Metrics, harga bitcoin merosot lebih dari 3 persen setiap 24 jam, dan ditutup sekitar USD 42.239 atau sekitar Rp 602,92 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Bank sentral China menyebut semua aktivitas terkait aset kripto atau cryptocurrency adalah ilegal. People's Bank of China (PBOC) mengatakan, segala bentuk layanan yang menawarkan perdagangan, order matching, penerbitan token, dan yang berkaitan dengan transaksi mata uang virtual sangat dilarang. Bahkan, bursa kripto luar negeri yang menyediakan layanan di China juga ilegal.

“Pertukaran mata uang virtual luar negeri yang menggunakan internet untuk menawarkan layanan kepada penduduk domestik juga dianggap sebagai aktivitas keuangan ilegal,” kata PBOC, dilansir dari CNBC, Jumat (24/9/2021).

Menurut data Coin Metrics, harga bitcoin merosot lebih dari 3 persen setiap 24 jam, dan ditutup sekitar USD 42.239 atau sekitar Rp 602,92 juta (asumsi kurs Rp 14,274 per dolar AS) pada perdagangan terakhir. Ethereum, aset digital terbesar kedua, turun 7 persen menjadi USD 2.860.

Saham dengan eksposur berat terhadap kripto juga merosot dalam perdagangan premarket. Di antaranya, Coinbase turun hampir 4 persen, MicroStrategy tergelincir 5 persen dan Riot Blockchain turun lebih dari 6 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindakan Keras China

Ini bukan pertama kalinya China bersikap keras terhadap kripto. Awal tahun ini, Beijing mengumumkan tindakan keras terhadap penambangan kripto.

PBOC juga memerintahkan bank dan lembaga pembayaran non-bank seperti afiliasi Alibaba Ant Group untuk tidak menyediakan layanan yang terkait dengan kripto.

Pada Juli, bank sentral menutup salah satu  perusahaan yang berbasis di Beijing. Hal itu menyusul dugaan bahwa perusahaan tersebut memfasilitasi transaksi mata uang digital dengan perangkat lunaknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.