Sukses

Cicil Utang ke BNI, PSAB Jajaki Tawarkan Aset kepada Investor

BNI dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) memberikan penjelasan kepada BEI mengenai perkembangan pembayaran utang anak usaha.

Liputan6.com, Jakarta - PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) diketahui memiliki sejumlah fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI (BBNI). Dalam keterbukaan informasi Bursa, pihak BNI mengkonfirmasi fasilitas pinjaman tersebut.

"Benar, BNI bersama dengan beberapa bank lain sebagai kreditur, telah memberikan kredit sindikasi pada J Resources Nusantara untuk pengembangan usaha pertambangan,” ujar Corporate Secretary BNI, Mucharom, ditulis Senin (13/9/2021).

Secara rinci, pihak PSAB menjelaskan pada 12 April 2019, PT J Resources Nusantara (JRN), anak perusahaan Perseroan, dan BNI menandatangani Secured Facilities Agreement untuk sejumlah fasilitas pinjaman. Antara lain, fasilitas A sebesar USD 96.529.388 dengan jangka waktu 59 bulan sejak 16 April 2019, atau jatuh tempo pada 16 Maret 2024.

Kemudian fasilitas B sebesar USD 40 juta dengan jangka waktupembayaran sampai dengan 12 April 2020. Dana pelunasan dari Fasilitas B akan menggunakan dana hasil rights issue yang akan dilakukan oleh Perseroan. Jangka waktu pembayaran Fasilitas B tersebut diperpanjang hingga 12 April 2021.

Serta fasilitas C sebesar USD 95.455.500 dengan jangka waktu delapan tahun sejak 12 April 2019. Fasilitas C tersebut, sampai dengan masa availability period-nya berakhir pada 12 April 2021, belum pernah dapat diutilisasi oleh JRN.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2021, JRN kembali meminta perpanjangan satu tahun untuk pembayaran kembali Fasilitas B. Namun, karena proses internal yang masih dilakukan pihak BNI, maka diberikan perpanjangan sementara atas Fasilitas B sampai dengan 12 Agustus 2021.

Dalam periode perpanjangan sementara tersebut, pada 21 Juni 2021 terjadi pertemuan antara PSAB dengan BNI. Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank BNI mengusulkan serta memberikan arahan agar Fasilitas B dibayar sebagian kecil. Sementara sisanya dilakukan secara cicilan sembari menunggu rights issue yang akan dilakukan oleh Perseroan terlaksana.

“Perseroan menyetujui juga menindaklanjuti usulan tersebut bersama dengan tim dari Bank BNI,” ujar manajemen PSAB.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lanjutkan Proses Refinancing

Namun, pada 26 Juli 2021, pihak BNI justru meminta JRN untuk melunasi seluruh Fasilitas B sebesar USD 40.juta pada 11 Agustus 2021.

Menanggapi itu, pada hari yang sama, JRN langsung meminta perpanjangan pembayaran kembali Fasilitas B menjadi 31 Oktober 2021. BNI kemudian menjawab surat JRN, dan meminta pembayaran kembali Fasilitas B pada 12 Agustus 2021. Sayangnya surat itu disampaikan pada 10 Agustus 2021, sedangkan 11 Agustus 2021 merupakan hari libur Nasional. Artinya, JRN tidak bisa memenuhi permintaan dari BNI itu.

JRN kembali menyurati BNI dan memohon agar diberikan persetujuan atas perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali Fasilitas B dimaksud sampai dengan 31 Oktober 2021.

“Dengan keyakinan dan itikad baik untuk melunasi Fasilitas B, Perseroan tetap berupaya untuk memproses refinancing atas Fasilitas B,” kata manajemen PSBA.

Hingga pada 27 Agustus 2021, Perseroan dan salah satu pihak yang akan memberikan fasilitas refinancing atas Fasilitas B melakukan pertemuan dengan BNI di Kantor BNI. Dalam pertemuan tersebut, pihak JRN akan membayarkan sebagian dari Fasilitas B sebesar USD 5 juta sebelum 31 Agustus 2021.

Sementara sisanya sebesar USD 32.987.043,50, beserta bunganya akan dibayarkan secara penuh paling lambat 30 September 2021. JRN pun melaksanakan komitmennya dengan dengan melakukan pembayaran sebagian Fasilitas B kepada Bank BNI, yaitu sebesar USD 5 juta.

Namun, pada 1 September 2021, JRN menerima surat dari BNI yang menyatakan Fasilitas A dan Fasilitas B yang telah diutilisasi oleh JRN berdasarkan Secured Facilities Agreement, yaitu sebesar USD 95.087.351,24 menjadi jatuh tempo dan harus dibayar secara sekaligus dan seketika.

"Kami sangat terkejut karena isi dari surat tersebut sangat berbeda dengan hasil pertemuan antara JRN dan BNI pada tanggal 27 Agustus 2021,” ungkap manajemen.

Padahal, Perseroan selalu memenuhi financial covenant yang dipersyaratkan dalam Secured Facilities Agreement serta pembayaran pokok dan bunga atas Fasilitas A dan juga bunga atas Fasilitas B. Perseron juga tekah mencantumkannya dalam setiap Laporan Keuangan per periode dan tahunan yang dikeluarkan oleh Perseroan.

Kendati Perseroan telah mendapatkan dukungan refinancing dari beberapa calon kreditur untuk melunasi Fasilitas B kepada BNI, tetapi karena adanya pemberitaan di media massa menyebabkan proses dari refinancing tersebut menjadi terganggu. Di mana calon kreditur menjadi ragu.

"Akan tetapi Perseroan tetap berupaya untuk memberikan keyakinan kepada calon kreditur tersebut untuk tetap melanjutkan proses refinancing. Selain proses refinancing, Perseroan juga berencana untuk menjajaki apabila terdapat investor yang tertarik terhadap aset-aset Perseroan,” pungkas Perseroan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.