Sukses

Kalah Gugatan di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Indonesia Harus Bayar Sewa

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menerima gugatan dari Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.

Atas gugatan tersebut, pada 6 September 2021 London Court of International Arbitration (LCIA) telah menjatuhkan Putusan Arbitrase terhadap Garuda Indonesia.

Putusan tersebut mewajibkan Perseroan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat.

“Terhadap putusan tersebut, Perseroan sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan,” ujar Direktur keuangan dan manajemen risiko Garuda Indonesia, Prasetio dalam keterbukaan informasi BEI, ditulis Kamis (9/9/2021).

Prasetio mengatakan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut.

Saat ini, Perseroan memastikan, seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

Maskapai pelat merah ini memang diketahui beberapa kali telah menerima gugatan hukum dari beberapa lessor sejak tahun lalu, karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau dugaan wanprestasi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Pailit dari Aercap

Sebelumnya, GIAA juga mendapat gugatan pailit dari Aercap Ireland Limited (Aercap). Aercap merupakan lessor yang menyewakan armada pesawatnya kepada Garuda Indonesia.

Aercap mengajukan gugatan pailit pada 4 Juni 2021 di Supreme Court negara bagian New South Wales Australia. Teranyar, GIAA juga mendapatkan permohonan PKPU dari PT My Indo Airlines (MYIA).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.