Sukses

Trivia Saham: Yuk Kenali Cara Pembelian Saham lewat e-IPO dan Pooling

Berikut penjelasan mengenai tata cara pembelian saham IPO lewat pooling allotment dan e-ipo.

Liputan6.com, Jakarta - Investasi saham bukan lagi menjadi hal asing bagi masyarakat Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, instrumen investasi ini kerap dibicarakan, seiring dengan kesadaran akan kemandirian finansial pada masa mendatang.

Lantaran investasi di pasar modal dinilai dapat memberikan imbal hasil lebih besar dibandingkan investasi pada instrumen lainnya. Didorong dengan perkembangan digital, memungkinkan calon investor memperoleh informasi mengenai seluk beluk investasi saham. Tingginya minat investasi saham tercermin dari jumlah investor baru yang terus naik tiap tahun sejak 2018.

Menurut data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor baru di pasar modal rata-rata naik di atas 50 persen tiap tahunnya. Kenaikan investor ini juga diikuti dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hingga 26 Juli 2021, BEI mencatat ada 738 perusahaan tercatat dan 126 obligasi dengan total kapitalisasi mencapai Rp 7.271,7 triliun. Hingga periode tersebut, sudah ada 26 saham baru yang melantai di Bursa dengan nilai IPO sebesar Rp 7,61 triliun. Kemudian ada 25 perusahaan yang tengah antre di pipeline IPO Bursa sampai dengan akhir 2021.

Bicara Initial Public Offering atau IPO, merupakan kondisi perusahaan akan menjual sebagian saham kepada publik atau masyarakat umum. Dengan begitu, status perusahaan menjadi Terbuka (Tbk) karena sebagian sahamnya telah dimiliki oleh publik. Di pasar modal Indonesia saat ini memiliki sejumlah jenis sistem IPO.

Pertama, sistem pooling allotment (penjatahan terpusat) dan kedua, electronic initial public offering (e-IPO). Berdasarkan Peraturan BEI No IX.A.7, penjatahan terpusat adalah mekanisme penjatahan efek yang dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan efek (pooling) lewat perusahaan sekuritas. Kemudian dijatahkan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.

Apabila terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed), jatah dan sisa pembayaran akan dikembalikan. Untuk skema ini, pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli.

Pemesanan disampaikan melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi Penjaminan Emisi Efek dan atau agen penjualan Efek. Selanjutnya pemesanan dilakukan sesuai prosedur masing-masing Perusahaan Efek.

Catatan saja, pastikan calon investor telah memiliki Single Investor Identification (SID), Sub Rekening Efek  (SRE) dan Rekening Dana Nasabah (RDN). Adapun Daftar Perusahaan Efek di Indonesia bisa ditemukan di laman berikut https://www.ksei.co.id/ services/participants/brokers. Selain itu, ada juga fixed allotment atau penjatahan pasti dalam pelaksanaan IPO.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

e-IPO

Sementara, e-IPO adalah sistem penawaran umum berbasis web yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor dan Perusahaan Efek untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Umum.

Khususnya dalam tahap penyampaian peminatan pada masa book building dan tahap penyampaian pesanan saham Pasar Perdana pada masa offering.

Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai selling agent dalam proses Penawaran Umum. Selain itu melalui Sistem e-IPO ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham. Khususnya bagi para investor ritel pada Pasar Perdana sehingga diharapkan akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Sekunder.

Dengan adanya e-IPO, investor yang ingin membeli saham Initial Public Offering (IPO) dapat langsung mengakses situs https://e-ipo.co.id atau melalui Partisipan Sistem e-IPO yang telah terdaftar. Diharapkan investor dapat berpartisipasi dengan mudah dalam seluruh Penawaran Umum.

3 dari 3 halaman

Cara Beli Saham lewat e-IPO

Sistem e-IPO ini mencakup seluruh fase proses penawaran umum. Mulai dari penawaran awal (book building), penawaran efek (offering), penjatahan (allotment) dan distribusi efek hasil Penawaran Umum.

Seluruh perusahaan efek yang memiliki izin Penjamin Emisi Efek atau Perantara Perdagangan Efek dapat mendaftar untuk menjadi Partisipan Sistem e-IPO. Caranya membeli saham lewat sistem ini, pertama, investor bisa mengakses lama www.e-ipo.co.id, dan melakukan registrasi.

Di kanal tersebut sudah terhimpun pelbagai informasi seperti perusahaan yang melakukan IPO mulai dari pra-efektif, masa bookbuilding (masa pembentukan harga saham IPO), offering sampai dengan berakhirnya masa penawaran umum (closed). Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah verifikasi oleh sekuritas yang dipilih perusahaan tersebut.

Selanjutnya, investor menyampaikan minatnya pada masa bookbuilding atau masa offering. Selanjutnya, investor menyediakan dana melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) sebelum masa penawaran umum berakhir. Lalu, investor menerima saham sesuai penjatahan. Setelah itu, saham resmi menjadi milik investor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.