Sukses

Akomodasi Startup Masuk Bursa, Begini Perkembangan Aturan Multiple Voting Shares

BEI bersama OJK tengah menggodok Rancangan POJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) oleh Emiten atau multiple voting shares (MVS).

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus menggodok aturan baru untuk mengakomodasi penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) perusahaan rintisan atau startup.

Adapun aturan itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Bursa No I-A. Salah satunya dengan menerbitkan aturan terkait Multiple Voting Share (MVS) atau Hak Suara Multipel (SHSM) bagi startup.

BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan POJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) oleh Emiten atau multiple voting shares (MVS).

Aturan itu termasuk dalam POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas.

"Perubahan Peraturan I-A secara prinsip sudah tidak ada hal yang signifikan yang didiskusikan dengan OJK. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, Peraturan I-A (rampung)," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam Edukasi Wartawan terkait IPO Unicorn, Rabu (28/7/2021).

MVS merupakan praktik yang lazim diberlakukan untuk perusahaan rintisan di luar negeri, seperti SGX, HKEX, NYSE, dan Nasdaq.

"Perkembangan yang terakhir, rule making rule process sudah selesai. Dengan demikian OJK saat ini sedang finalisasi. Kita tunggu saja," kata Nyoman sebelumnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria

Dalam Rancangan POJK.04/2021, ada setidaknya empat kriteria yang harus dipenuhi emiten untuk melakukan IPO dengan SHSM. Pertama, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.

"Inovasi produk adalah produk barang maupun jasa yang mengandung unsur kebaruan. Kemanfaatan sosial dari inovasi produk ini antara lain terkait dengan sedemikian luasnya masyarakat pengguna produk maupun mata rantai usaha yang terlibat dalam distribusi produk kepada masyarakat, yang secara tidak langsung berkaitan dengan penyediaan lapangan kerja dan kemanfaatan sosial lainnya," mengutip draft POJK.04/2021.

Kedua, memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi. Ketiga, yakni memenuhi sejumlah persyaratan seperti, total aset perusahaan paling sedikit Rp 2 triliun, telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 tahun, laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3 tahun terakhir paling sedikit 35 persen dan laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3 tahun terakhir minimal 30 persen.

Kriteria keempat, yakni merupakan Emiten yang belum pernah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.