Sukses

Saham SRIL hingga WSBP Tak Lagi Masuk Pemantauan Khusus Mulai 27 Juli 2021

Saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Waskita Beton (WSBP).dicabut dari pemantauan khusus mulai 27 Juli 2021

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut tiga efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus. Ketiga efek tersebut yakni PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Waskita Beton (WSBP).

"Dengan ini Bursa mengumumkan Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus. Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Juli 2021,” tulis Kepala Divisi LPP PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Saptono Adi Junarso dalam keterbukaan informasi, Senin (26/7/2021).

Sebelumnya, ketiga emiten itu masuk dalam daftar pemantauan khusus lantaran dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Hal itu masuk dalam salah satu kriteria (kriteria poin 8) pemantauan khusus.

Implementasi pemantauan khusus ini akan dilakukan dalam dua fase. Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menuturkan, pada penerapan awal ini ada tujuh dari 11 kriteria yang digunakan untuk menyeleksi saham yang nanti akan masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S.

Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba tetapi belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Selanjutnya

Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus ‘X’,” ujar Hasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.