Sukses

HM Sampoerna Gelar Vaksinasi Gotong Royong untuk 38 Ribu Karyawan

HM Sampoerna terus mendorong program vaksinasi sesuai dengan alokasi dari program vaksinasi Gotong Royong maupun pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) melakukan vaksinasi terhadap 38 ribu karyawan dalam program Vaksinasi Gotong Royong. Program tersebut merupakan sinergi Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dalam mendukung pelaku usaha untuk mendapatkan akses vaksin COVID-19 bagi para karyawannya.

Sampoerna telah melakukan vaksinasi mandiri tahap kedua dari 3-16 Juli 2021 dan menjangkau 8.000 karyawan di 42 fasilitas yang tersebar di 33 kabupaten/kota, termasuk di fasilitas produksi HM Sampoerna yang berlokasi di Pasuruan, Probolinggo, dan Malang, Jawa Timur.

HM Sampoerna terus mendorong program vaksinasi sesuai dengan alokasi dari program vaksinasi Gotong Royong maupun pemerintah sampai kebutuhan vaksin seluruh karyawan Sampoerna dapat terpenuhi.

Selanjutnya, KADIN telah mengalokasikan program vaksinasi Gotong Royong tahap ketiga untuk Sampoerna, yaitu untuk 30 ribu karyawan yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai akhir Juli 2021.

"Prioritas kami saat ini adalah mendukung program vaksinasi untuk memberikan perlindungan bagi karyawan, sekaligus mendukung target pemerintah dalam mengakselerasi program vaksinasi sehingga bisa ikut mendukung pemulihan ekonomi nasional, tutur Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).

Perseroan sangat mengapresiasi upaya pemerintah dan KADIN atas program vaksinasi Gotong Royong. Selain vaksinasi, Sampoerna juga senantiasa menerapkan protokol kesehatan serta sanitasi yang ketat, sekaligus beradaptasi dengan standar kebiasaan baru dalam menjalankan kegiatan usaha. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapkan Protokol Kesehatan

Hal ini dilakukan dengan mengacu pada arahan dan peraturan Protokol Pencegahan COVID-19 bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Khusus untuk menjaga kualitas produk dan integritas merek, Sampoerna senantiasa menerapkan protokol yang ketat dengan mengkarantina produk selama lima hari sebelum pendistribusian, yaitu hampir dua kali lebih lama daripada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC).  

"Pandemi belum berakhir dan kami berkomitmen untuk terus berperan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, antara lain melalui dukungan terhadap program vaksinasi dan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Mindaugas.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.