Sukses

11 Saham dalam Pemantauan Khusus BEI Masih Digembok, Begini Penjelasan Bursa

BEI mencatat dari 17 emiten yang dinyatakan masuk dalam daftar efek dalam pemantauan khusus, ada 11 saham emiten yang masih suspensi.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengantongi 17 emiten yang dinyatakan masuk daftar efek dalam pemantauan khusus. Dari 17 emiten, ada 11 yang masih dalam status penghentian sementara atau suspensi.

"Dari 17 memang ada 11 yang tetap kami pertahankan suspensinya," kata Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso dalam Konferensi Pers Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).

Sementara, BEI memandang perlunya memberikan satu tahapan dalam pengenaan tindakan yang dilakukan terhadap perusahaan tercatat, atau saham yang mengalami kondisi atau memenuhi kriteria catatan khusus tertentu.  

Selama ini berlaku adalah Bursa langsung melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham dimaksud. Melalui implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini saham-saham dimaksud tetap diizinkan dan dapat diperdagangkan.

Saptono menuturkan, 11 perusahaan yang masuk dalam pemantauan khusus dan masih berstatus tersuspensi, disebabkan historis perusahaan tercatat yang sebelumnya sudah memiliki catatan lain.

"Jadi kondisinya sangat beragam. Ada juga yang karena memang kondisi yang dihadapi sudah berlarut-larut, sehingga kami mempertimbangkan untuk mempertahankan suspensinya walaupun harusnya dibuka. Tapi karena sudah lebih dari setahun kondisinya rata-rata sudah cukup akut. Jadi kami mempertahankan suspensinya," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Emiten

Berikut daftar emiten yang masuk dalam pemantauan khusus dan masih disuspensi oleh Bursa:

1. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

2. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

3. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

4. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

5. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

6. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

7. PT Leyand International Tbk (LAPD)

8. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

9. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)

10. PT ONIX CAPITAL Tbk (OCAP)

11. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • emiten

  • Efek

  • Pemantauan Khusus