Sukses

Respons Garuda Indonesia Terkait Gugatan PKPU oleh My Indo Airlines

Garuda Indonesia (GIAA) menyatakan, pengajuan permohonan PKPU sehubungan ada kewajiban usaha kepada My Indo Airlines yang belum dapat terselesaikan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengaku telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap Perseroan pada Jumat, 16 Juli 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, pengajuan permohonan PKPU itu sehubungan dengan ada kewajiban usaha Perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan. Yakni terkait kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

"Kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia,” kata Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (19/7/2021).

Saat ini, Garuda Indonesia bersama dengan konsultan tengah mempelajari permohonan PKPU, dan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Itikad Baik

Irfan menuturkan, hal itu merupakan wujud itikad baik Perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak  berkaitan dengan kewajiban usaha Perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan akuntabel.

"Selain itu, Perseroan juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.