Sukses

BEI Masih Gembok Perdagangan Saham DCII, Ada Apa?

BEI telah hentikan sementara perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk atau saham DCII sekitar 15 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII). Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa, suspensi saham DCII dilakukan sejak 17 Juni 2021.

Sejak saat itu, saham DCII telah disuspensi selama 15 hari per hari ini. Adapun suspensi dilakukan oleh BEI lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham DCII. Sehubungan dengan itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang menjelaskan, saham DCII mengalami volatilitas harga secara terus menerus.

"Atas kondisi ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas transaksi saham DCII untuk memastikan ada tidaknya indikasi manipulasi transaksi," kata Kristian kepada awak media, Rabu (7/7/2021).

Sebelumnya, BEI juga melakukan suspensi atas saham DCII pada 15 Juni. Suspensi kemudian dibuka kembali pada 16 Juni, dan saham DCII langsung naik 8.750 poin atau 17,41 persen ke level 59.000 per saham.

Sebelum itu, saham DCII terus mengalami kenaikan hampir di sepanjang 2 minggu perdagangan. Saham mengalami titik balik pada akhir Mei lalu, mencatatkan penurunan 225 poin atau 1,92 persen pada level 11.474 per lembar saham, tetapi terus menguat setelahnya.

Perseroan baru melantai di pasar modal pada 6 Januari 2021 dengan harga penawaran umum perdana saham Rp 420 per saham. Saham DCII tercatat meroket 14.000 persen dari harga IPO. Sejak itu, saham DCII terpantau mengalami suspensi sebanyak 5 kali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Manajemen DCII

Sebelumnya, PT DCI Indonesia Tbk (DCII) pun telah memberikan penjelasan kepada BEI terkait kenaikan harga saham yang signifikan tersebut dalam keterbukaan informasi BEI pada 28 Juni 2021.

Perseroan menyampaikan tidak memiliki komentar khusus mengenai harga saham perseroan per 16 Juni 2021 tersebut. Hal ini mengingat naik dan turunnya harga saham perseroan bergantung pada mekanisme pasar dan persepsi pasar atas kinerja dan potensi masa depan perseroan.

Selain itu, perseroan juga menjelaskan mengenai penetapan harga penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) kepada BEI. Perseroan menyatakan, penetapan harga saham IPO perseroan berdasarkan metode valuasi perusahaan pada umumnya dengan berdasarkan nilai buku dan pendapatan perseroan.

Berdasarkan laporan keuangan audited perseroan per 31 Agustus 2020, ekuitas sebesar Rp 646 miliar dan pendapatan sebesar Rp 105 miliar. Dengan harga IPO Rp 420 per saham, nilai price book value (PBV) sebesar 1,55 kali dan PER sebesar 8,09 kali dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 1 triliun.

"Penentuan harga tersebut dengan pertimbangan penawaran ini adalah penawaran perdana dan belum ada perusahaan dengan industri sejenis yang telah diperdagangkan di bursa,” tulis perseroan.

Selain itu, perseroan juga melakukan proses benchmarking terhadap P/BV beberapa perusahaan tercatat dalam sektor teknologi sepanjang 2019-2020 dengan median P/BV berada di 1,8 kali PBV.

"Melihat tidak adanya perusahaan teknologi dalam bidang yang sama dengan perseroan dan juga untuk mengantisipasi kondisi market yang sedang melemah di tengah pandemi COVID-19, perseroan menetapkan harga sedikit di bawah valuasi rata-rata median ratio PBV perusahaan sektor teknologi pada saat penawaran agar bisa menjual seluruh saham baru yang ditawarkan,” tulis perseroan.

Perseroan mengaku sempat melakukan observasi atas pergerakan saham DCII berdasarkan data dari daftar pemegang saham (DPS) harian perseroan. Hal ini setelah harga saham DCII meningkat pada Januari-Februari.

"Dari observasi tersebut, perseroan tidak dapat menyimpulkan apakah pergerakan tersebut berada di dalam batas normal atau tidak,” ujar dia.

Perseroan pun tidak memiliki informasi terkait harga tertinggi yang ditawarkan pemegang saham mengingat transaksi tersebut terjadi antara pemegang saham di pasar negosiasi. “Perseroan juga tidak mengetahui syarat dan ketentuan terkait transaksi tersebut,” tulis perseroan.

Perseroan juga menyatakan belum memiliki rencana kerja sama dengan pihak lain.   

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Saham DCII

  • DCI Indonesia