Sukses

Top 3: Menakar Dampak PPKM Darurat terhadap Bursa Saham

Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Jumat, 2 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dikabarkan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini dilakukan lantaran kasus infeksi COVID-19 di Indonesia tak kunjung turun. Kebijakan ini dinilai akan kembali berimbas pada penurunan daya beli masyarakat yang baru saja menunjukkan pemulihan.

"Tentu akan menjadi trigger negatif untuk investor. Adanya PPKM darurat akan sedikit banyak mengganggu aktivitas bisnis di Ibu Kota dan berpotensi menjadi salah satu faktor penekan daya beli masyarakat kembali yang saat ini sedang pulih,” kata Head of Research Reliance Sekuritas Indonesia, Lanjar Nafi kepada Liputan6.com, Kamis, 1 Juli 2021.

Lanjar mengatakan, investor akan bersikap hati-hati dan membuat bursa saham bergerak tertahan cenderung melemah. Sementara itu, sejumlah sektor yang berpotensi terdampak dari kebijakan ini di antaranya, sektor teknologi, sektor infrastruktur, sub sektor telekomunikasi, dan sektor konsumer.

Artikel PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali, bagaimana dampaknya ke bursa saham? menyita perhatian pembaca di saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut sejumlah artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Jumat, (2/7/2021):

1.PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali, Bagaimana Dampaknya ke Bursa Saham?

Pemerintah dikabarkan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini dilakukan lantaran kasus infeksi COVID-19 di Indonesia tak kunjung turun. Kebijakan ini dinilai akan kembali berimbas pada penurunan daya beli masyarakat yang baru saja menunjukkan pemulihan.

"Tentu akan menjadi trigger negatif untuk investor. Adanya PPKM darurat akan sedikit banyak mengganggu aktivitas bisnis di Ibu Kota dan berpotensi menjadi salah satu faktor penekan daya beli masyarakat kembali yang saat ini sedang pulih,” kata Head of Research Reliance Sekuritas Indonesia, Lanjar Nafi kepada Liputan6.com, Kamis, 1 Juli 2021.

Lanjar mengatakan, investor akan bersikap hati-hati dan membuat bursa saham bergerak tertahan cenderung melemah. Sementara itu, sejumlah sektor yang berpotensi terdampak dari kebijakan ini di antaranya, sektor teknologi, sektor infrastruktur, sub sektor telekomunikasi, dan sektor konsumer.

Berita selengkapnya baca di sini

2.Saham ASII dan TLKM Bakal Tersengat Sentimen GoTo

Resmi bergabung dan membentuk grup GoTo, Gojek dan Tokopedia menarik perhatian. Setelah merger, GoTo juga akan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), hal ini nyatanya juga berpengaruh pada investor keduanya.  

"GoTo target market cap post-IPO itu USD 35 sampai 40 miliar. Kalau secara rupiah itu mencapai Rp 420-560 triliun," kata Head of Research PT MNC Sekuritas Thendra Crisnanda, Kamis, 1 Juli 2021.

Dalam pemaparannya, Thendra menyebut terdapat dua emiten yang bisa dicermati akibat mergernya kedua perusahaan, yakni PT Astra Internasional Tbk (ASII) dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).

"Telkom dengan investasi di Gojek sebesar USD 450 juta hingga 2020, sedangkan Astra Internasional USD 250 juta pada 2018," ujarnya.

Berita selengkapnya baca di sini

3.PPKM Darurat, Matahari Department Store Bakal Revisi Target Kinerja 2021

Pemerintah kembali menerapkan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Hal ini lantaran angka kasus COVID-19 di tanah air tak kunjung mereda.Varian baru COVID-19 yang mendesak pemerintah untuk kembali melakukan pengetatan telah berdampak pada aktivitas ekonomi. Termasuk sektor ritel yang harus memangkas waktu operasionalnya selama PPKM berlangsung.

"Sejak COVID-19 varian Delta mulai melanda, kami telah melihat bisnis mulai terdampak pada bulan Juni. Kasus-kasus yang semakin meningkat, sehingga tidak disangka-sangka pemerintah mengambil tindakan tegas dengan kembali memperketat PPKM,” kata CEO PT Matahari Department Store Tbk, Terry O' Connor dalam diskusi virtual, Kamis, 1 Juli 2021.

Berita selengkapnya baca di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Top 3

  • Top 3 Saham