Sukses

209 Saham Berpotensi Masuk dalam Pemantauan BEI

Hingga kuartal I-2021, ada 209 saham yang berpotensi masuk dalam pemantauan khusus. BEI pun memaparkan implementasi kriteria saham dalam pemantauan khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengimplementasikan pengelompokan perdagangan saham dalam pemantauan khusus pada bulan ini.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy mengatakan, hingga kuartal I-2021, ada 209 saham yang berpotensi masuk dalam pemantauan khusus bursa.

"Per Maret 2021 kurang lebih ada 209 efek yang akan masuk dalam kategori efek dalam pemantauan khusus,” kata dia dalam edukasi wartawan pasar modal, Kamis (1/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Irvan memaparkan implementasi kriteria saham dalam pemantauan khusus yang akan diterapkan 19 Juli 2021, di antaranya, reviu terhadap perusahaan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan jika dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya akan dilakukan per periode interim.

"Perusahaan bisa keluar dari pemantauan khusus jika dalam laporan keuangan interim berikutnya sudah ada perubahan pendapatan dibandingkan laporan keuangan sebelumnya," ujar Irvan.

Kemudian juga ada opini disclaimer atas LK yang telah diaudit juga mengantarkan saham perusahaan masuk dalam pemantauan khusus. Untuk keluar, perusahaan harus sudah tidak mendapatkan opini disclaimer dalam KL selanjutnya yang telah diaudit.

Ada pula kriteria implementasi yang sifatnya per event. Seperti, Perusahaan yang dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit, dan atau memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit, maka akan masuk dalam pemantauan khusus.

Untuk keluar, Perusahaan harus sudah tidak memenuhi kondisi dimaksud, dalam hal ini PKPU. Serta event tersebut berdampak material dan telah menyampaikan penjelasan memadai.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Lainnya

Kriteria lainnya, yakni perdagangan saham yang dikenakan penghentian sementara (suspensi) selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Setelah Bursa membuka suspensi, saham tersebut akan masuk dalam pemantauan khusus selama 1 bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak terjadi kriteria lain, maka saham akan keluar dari pemantauan khusus.

Terakhir, yakni kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan. "Ini juga apabila kondisi lain sudah diperbaiki makan dia akan keluar dari kriteria efek dalam pemantauan khusus,” pungkas Irvan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • PKPU