Sukses

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham GIAA, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk memberikan tanggapan terkait penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham GIAA.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kebijakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham GIAA pada Jumat, 18 Juni 2021.

Mengenai hal itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra menuturkan, saat ini, Perseroan juga terus menjalin komunikasi intensif dengan pemegang sukuk guna menyampaikan informasi terkait langkah langkah yang kini tengah ditempuh.

Hal ini upaya pemenuhan kewajiban pembayaran kupon sukuk mengacu pada mekanisme yang berlaku.

"Lebih lanjut, kami juga tengah berkoordinasi dengan BEI terkait langkah langkah yang perlu ditempuh dalam upaya pencabutan/pelepasan status suspensi saham Perseroan melalui pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap Bursa,” ujar Irfan, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Ia menambahkan hal itu termasuk melalui penyampaian rencana strategi pemulihan kinerja yang akan dilaksanakan ke depannya.

Irfan mengatakan, sebagai perusahaan terbuka tentunya Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas atas kondisi dan langkah perbaikan kinerja usaha, termasuk dalam pemenuhan aspek aspek compliance di bidang pasar modal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BEI Gembok Sementara Perdagangan Saham Garuda Indonesia

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek PT Garuda Indonesia (BEI) pada Jumat, 18 Juni 2021.

Mengutip keterbukaan informasi, BEI suspensi saham GIAA dengan mempertimbangkan perseroan telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021.

Hal itu telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.  Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia Tbk di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021, hingga pengumuman bursa lebih lanjut," demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Selain itu, BEI suspensi saham GIAA juga merujuk pada Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (“Kupon Sukuk”) atas US$ 500.000.000 Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (“Sukuk”).

Selain itu,  Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 pada 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.