Sukses

Rights Issue, BRI Bakal Terbitkan 28,67 Miliar Saham Baru

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) merencanakan dana rights issue untuk pembentukan holding BUMN ultra mikro.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau disebut BRI akan menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Selain itu, BRI merencanakan rights issue ini dengan keterlibatan pemerintah melalui HMETD dalam bentuk non tunai atau inbreng.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (15/6/2021), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 28.677.086.000 atau 28,67 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 50. Jumlah saham itu mewakili sebanyak-banyaknya 23,25 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

Selain itu, pemerintah selaku pemegang saham pengendali perseroan dengan kepemilikan saat ini sebesar 56,75 persen akan mengambil bagian atas seluruh HMETD yang menajdi haknya dengan melakukan inbreng atas saham milik pemerintah.

Bentuk penyetoran itu antara lain 6.249.999 saham seri B atau mewakili 99,99 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Pegadaian. Kemudian 3.799.999 saham seri B atau mewakili 99,99 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PNM.

Rencana inbreng tersebut menggunakan basis laporan keuangan konsolidasian historis auditan pada 31 Maret 2021.

Adapun bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik atau masyarakat akan disetor kepada Perseroan dalam bentuk tunai.

Dana hasil rights issue antara lain digunakan untuk pembentukan holding BUMN ultra mikro yang dilakukan melalui penyertaan saham perseroan. Pertama, penyertaan saham perseroan dalam Pegadaian sebesar 6.249.999 saham seri B atau mewakili 99,99 persen modal ditempatkan dan disetor Pegadaian.

Kedua, penyertaan saham perseroan dalam PNM sebesar 3.799.999 saham seri B atau mewakili 99,99 persen modal ditempatkan dan disetor PNM. Hal ini sebagai hasil inbreng saham pemerintah.

Sisa dana hasil rights issuenya sebagai modal kerja perseroan dalam rangka mengembangkan ekosistem ulta mikro dan bisnis mikro dan kecil.

Adapun pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam rights issue ini akan alami dilusi kepemilikan saham sebanyak-banyaknya 18,86 persen dari porsi kepemilikannya.

Periode rights issue ini berjangka waktu antara tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehubungan dengan rencana rights issue hingga efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.

Rencana rights issue dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang.

BRI pun akan meminta restu pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Kamis, 22 Juli 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pertimbangan Rights Issue

Adapun rencana ini dilakukan seiring aspirasi perseroan menjadi the Most Valuable Banking Group in Southeast Asia and Champion of Financial Inclusion, Perseroan bermaksud menjangkau segmen ultra mikro sebagai salah satu sumber utama pertumbuhan pada masa mendatang.

Segmen ultra mikro saat ini tercatat sebagai bagian dari kurang lebih 63 juta unit usaha mikro atau mencapai 99 persen dari jumlah usaha di Indonesia (Kementerian Koperasi dan UKM, 2018). Segmen mikro dan ultra mikro terbukti berperan sangat penting dalam menopang kemajuan ekonomi Indonesia.

Dengan potensi tersebut, pemberdayaan segmen ultra mikro diyakini dapat menjadi embrio bisnis yang akan memperkuat core competence Perseroan di segmen usaha mikro dan kecil. Aspirasi Perseroan di atas sejalan dengan visi Pemerintah Negara Republik Indonesia (“Pemerintah”).

 Dalam hal ini, Pemerintah mencanangkan peningkatan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (“RPJMN”).

Demikian pula dengan optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) sangat dibutuhkan sebagai agen penciptaan nilai dan agen pembangunan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, khususnya pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”). Sebagai bentuk perwujudan visi tersebut, Pemerintah bermaksud membentuk holding ultra mikro dengan Perseroan sebagai induknya.

3 dari 3 halaman

Rencana Inbreng

Dalam keterbukaan informasi BEI, BRI juga menjelaskan mengenai rencana inbreng yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rencana rights issue.

Sejalan dengan aspirasi perseroan untuk menjangkau segmen ultra mikri, pemerintah bermaksud membentuk holding ultra mikro. Terkait hal tersebut, pemerintah menunjuk perseroan sebagai induk holding dengan Pegadaian dan PNM menjadi anggotanya.

Pembentukan holding ultra mikro tersebut merupakan perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan pada segmen ultra mikro.

Melalui rencana inbreng, perseroan akan menjadi pemegang saham mayoritas pada Pegadaian dan PNM. Perseroan bersama-sama dengan Pegadaian dan PNM akan mengembangkan bisnis melalui pemberian jasa keuangan di segmen ultra mikro sehingga akan berkontribusi positif terhadap kinerja keuangan perseroan.

Dengan kepemilikan saham mayoritas tersebut, laporan keuangan Pegadaian dan PNM akan terkonsolidasikan dengan laporan keuangan perseroan. Hal ini akan meningkatkan pendapatan konsolidasian pada masa mendatang.

Proses pembentukan holding ultra mikro dilakukan melalui rencana rights issue oleh perseroan. Hal ini termasuk dalam POJK 32/2015.

Sehubungan itu, pemerintah akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam rencana rights issue melalui inbreng atas saham milik pemerintah antara lain:

-Pegadaian sejumlah 6.249.999 saham seri B atau mewakili 99,99 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Pegadaian.

-PNM sejumlah 3.799.999 saham seri B atau mewakili 99,99 persen modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PNM.

POJK 32/2015 mengatur pelaksanaan HMETD dilakukan dengan menyetorkan sejumlah uang atas saham yang akan diterbitkan. Dalam hal penyetoran dilakukan dalam bentuk selain uang, pelaksanaanya wajib memenuhi ketentuan antara lain:

1.Terkait langsung dengan rencana penggunaan dana.

2. Menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk selain uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk selain uang.

Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas saham dalam bentuk selain uang sebagaimana dimaksud di atas paling lama enam bulan.

Perseroan telah menunjuk KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (SRR) sebagai penilaian independen dalam penilaian 99,99 persen saham Pegadaian dan 99,99 persen saham PNM. Penilai independen tersebut telah memberikan kesimpulan berdasarkan analisis kalua rencana transaksi itu wajar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.