Sukses

OJK Siapkan Aturan Baru Dorong Perusahaan Rintisan Masuk Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan pihaknya selalu mendukung dan memperluas ruang di pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Melihat perkembangan startup atau perusahaan rintisan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru. Hal ini diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk masuk ke pasar modal.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan pihaknya selalu mendukung dan memperluas ruang di pasar modal.

"Kami terus mendukung dan memperluas ruang masyarakat pengusaha melalui pasar modal, termasuk startup. Bahkan kami sedang menggarap RPOJK (Rancangan Regulasi OJK), terkait multiple voting share," ujar dia, Senin (14/6/2021).

Tak hanya itu, Wimboh juga menegaskan, terdapat beberapa negara yang telah melakukan rancangan terkait hal ini. Harapannya, kebijakan tersebut nanti mampu mendorong ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

"Ini juga telah dilakukan beberapa negara. Bahkan ini juga menjadi rancangan bursa terkait ekonomi, khusus keinginan kita yang akan mendorong ekonomi baru lebih ramah lingkungan," tuturnya.

Dalam penjelasannya, Wimboh juga menegaskan terdapat empat dampak pendalaman pasar keuangan melalui IPO unicorn di pasar modal, yakni:

1. Peningkatan market capitalization atau kapitalisasi pasar modal

2. Peningkatan kredibillitas pasar

3. Peningkatan basis investor retail

4. Capital inflow  atau aliran dana masuk.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BEI Paparkan Alasan Penerapan Klasifikasi Saham Terkait IPO Startup

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mendiskusikan  penerapan multiple voting share (MVS) atau saham dengan hak suara multipel (SHSM). Hal ini juga sebagai salah satu akomodasi untuk penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) perusahaan rintisan atau startup.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan MVS ini dalam Bahasa Indonesia dipadankan menjadi saham dengan hak suara multipel (SHSM). Saham ini merupakan jenis lainnya dari saham dengan kelas berbeda.

"SHSM ini memiliki hak suara lebih dari satu. Artinya pemegang SHSM ini akan memiliki hak suara lebih tinggi dari porsi kepemilikannya, bergantung rasio voting power setiap struktur SHSM tersebut,” ujar dia kepada awak media, ditulis Jumat, 11 Juni 2021.

Ia menuturkan, SHSM bukan hal baru di bursa efek dan dunia bisnis. Nyoman mencontohkan, Alphabet yang merupakan induk usaha Google yang tercatat di Bursa Nasdaq memiliki tiga kelas saham dengan voting power berbeda pula. Bursa saham Hong Kong juga telah mengatur tentang SHSM yang dikenal sebagai Weighted Voting Right (WVR) yang telah membuat Alibaba mencatatkan saham di Bursa Hong Kong.

Sebelumnya Alibaba melakukan IPO pada 18 September 2014 sebesar USD 21,8 miliar dan tercatat di bursa saham New York. Kemudian melakukan secondary listing di Bursa Hong Kong pada 26 November 2019.

Nyoman menuturkan, salah satu latar belakang penerapan SHSM adalah untuk menjaga pengendalian dari para pendiri yang merupakan kunci utama sebuah perusahaan.

“Dengan tetap menjadi pengendali, walaupun persentase kepemilikan nya kecil, para founders ini tetap memiliki power untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan jangka panjang,” tutur dia.

Ia menambahkan, detil pengaturan dan penerapan SHSM ini berbeda dengan lainnya. "Peraturan SHSM di pasar modal Indonesia ini yang saat ini sedang disusun dan dibahas agar nantinya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang memang diperkenankan menerapkan SHSM dalam struktur permodalannya,” kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Revisi Aturan Pencatatan

BEI juga merevisi aturan I-A mengenai pencatatan efek.  Melalui aturan yang berlaku saat ini mewajibkan perusahaan tercatat untuk sudah membukukan laba usaha paling tidak dalam satu tahun terakhir untuk dapat tercatat di papan utama.

Nyoman menuturkan, pengaturan tersebut tidak fit dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang. Hal ini tidak terbatas kepada perusahaan teknologi.

"Misalnya perusahaan yang karakteristiknya masih fokus meningkatkan market share dan belum laba, tetapi valuasinya besar dan berpotensi untuk jadi salah satu biggest fund raiser di pasar modal Indonesia,” kata dia.

Dengan kondisi tersebut, BEI terus berupaya menjadi bursa yang adaptif terhadap kebutuhan pemangku kepentingannya, termasuk unicorn di Indonesia. Hal ini agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan perusahaan untuk bertumbuh.

Selain itu, BEI juga akan memperkenalkan lima alternatif persyaratan untuk tercatat di papan utama. Hal ini sebagai antisipasi dari IPO perusahaan rintisan unicorn hingga decacorn.

"Melalui peraturan I-A revisi ini nanti bursa akan memperkenalkan lima alternatif persyaratan sebagai pintu untuk tercatat di papan utama dan pengembangan. Dengan demikian, kami berharap peraturan ini lebih akomodatif bagi berbagai jenis industri di tanah air,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Startup adalah perusahaan rintisan yang didukung oleh layanan digital.

    Startup

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Perusahaan Rintisan