Sukses

Trivia Saham: Apa Itu Suspensi di Pasar Modal?

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang telah menjadi investor pasar modal mendengar kata suspensi tidak asing lagi. Bursa Efek Indonesia (BEI) kadang menghentikan sementara perdagangan saham.

Mengutip Instagram @indonesiastockexchange, ditulis Minggu (13/6/2021), suspensi dilakukan untuk mendorong perdagangan efek terselenggaranya dengan teratur, wajar, dan efisien. Suspensi saham tersebut merupakan penghentian sementara perdagangan saham.

Penyebab suspensi saham tersebut bisa karena sanksi dan bukan sanksi. Misalkan karena sanksi yaitu jika sampai dengan hari ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.

Bukan sanksi jika perusahaan tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya atau secara sukarela mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Selain itu, suspensi diterapkan karena bukan sanksi jika terjadi kenaikan atau penurunan harga yang signifkan. Tak hanya itu, ada pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat. Informasi soal suspensi ini pun dapat dilihat di laman idx.

"Penghentian sementara perdagangan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang atas kewajaran harga saham tersebut berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” mengutip dari @indonesiastockexchange.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Trivia Saham: Mengenal Stock Split di Pasar Modal

Sebelumnya, beberapa emiten telah melakukan stock split agar saham yang dijual lebih dilirik oleh investor.  Salah satunya yang telah dilakukan PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) dan PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) pada 2021.

Menjadi salah satu istilah yang banyak digunakan di pasar modal, investor harus mengetahui tujuan dan arti stock split sebelum melakukan investasi.

Untuk itu, Liputan6.com telah merangkum penjelasan stock split yang diambil dari beberapa sumber. Berikut ulasannya, Sabtu, 24 April 2021. Saat melakukan stock split, emiten akan membagi nilai nominal saham.

Sederhananya, perusahaan biasanya akan melakukan pemecahan nilai saham agar terdapat nominal yang lebih kecil.Sebelum melakukan stock split, perusahaan harus mendapatkan izin dari pemegang saham terlebih dulu. Oleh karena itu, rapat umum pemegang saham (RUPS akan dilakukan.

Tujuan utama emiten melakukan stock split adalah membuat harga saham menjadi lebih terjangkau. Hal ini dilakukan untuk menarik investor ritel.Selain menarik pembeli, harga yang lebih terjangkau juga mampu meningkatkan likuiditas saham yang dijual.

Sebagai contoh, terdapat emiten yang menjual saham dengan harga Rp25.000 per lembar saham. Karena terlalu mahal, perusahaan akan melakukan stock split.

Perusahaan tersebut akhirnya melakukan stock split 1:5 sehingga harga saham akan berubah menjadi Rp 5.000 per lembar sahamnya. Karena lebih terjangkau, investor akan tertarik melakukan pembelian.

3 dari 3 halaman

Tujuan Melakukan Stock Split

Selain itu, tujuan lain perusahaan melakukan stock split adalah meningkatkan likuiditas. Hal ini karena harga saham lebih terjangkau dan investor ritel juga akan tertarik melakukan pembelian.

Oleh karena itu, lebih banyak saham yang beredar di pasaran.Hal ini tentu saja memiliki dampak positif terhadap likuiditas perdagangan saham dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham perusahaan.

Tak hanya dampak positif, terdapat juga dampak negatif yang mungkin terjadi saat perusahaan melakukan stock split, salah satunya volatilitas atau jarak kenaikan serta penuruanan harga saham.

Banyaknya investor yang tertarik melakukan pembelian saham saat harganya turun, membuat volatilitas saham mengalami peningkatan dan menyebabkan fluktuasi.

Perlu diingat, stock split tak selalu bisa meningkatkan harga saham dalam jangka waktu yang cukup panjang. Jika harga saham yang telah dipecah tak kunjung meningkat, risiko perusahaan mengalami delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa terjadi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.