Sukses

Prospek Penerbitan Obligasi hingga Sukuk PTPP saat Pandemi COVID-19

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP Agus Purbianto mengatakan penerbitan obligasi ini dilakukan untuk merestrukturisasi utang perusahaan menjadi jangka panjang.

Liputan6.com, Jakarta - PT PP Tbk (PTPP), salah satu perusahaan konstruksi dan investasi di Indonesia akan menerbitkan surat utang dalam bentuk obligasi dan sukuk senilai Rp 2 triliun untuk tahap I 2021.

EVP Investment Banking PT Mandiri Sekuritas, Shery Juwita Lestari sebagai salah satu Penjamin Pelaksana Emisi (PPE) atau Joint Lead Underwriter (JLU) mengaku aksi korporasi ini akan disambut baik oleh investor.

"Memang saat ini kami memang belum bisa memastikan apakah akan fully subscribed. Tapi kami optimis rencana ini akan diterima dengan baik oleh investor,” kata dia dalam video konferensi, Rabu (9/6/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP Agus Purbianto mengatakan penerbitan obligasi ini dilakukan untuk merestrukturisasi utang perusahaan menjadi jangka panjang.

"PTPP mempunyai kewajiban untuk membayar utang jatuh tempo pada Juli sebesar Rp 1,04 triliun. Sehingga kenapa di pandemi ini kita menerbitkan bond, alasannya untuk restructuring, memperbaiki struktur keuangan supaya ada yang long term debt,” kata dia.

Selain itu, juga sebagai upaya untuk menjaga rasio keuangan Perseroan. “Sehingga PTPP masih mempunyai ruang gerak yang lincah dan menjalankan proses bisnisnya,” imbuh Agus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Penerbitan Obligasi PTPP

Sebelumnya, dalam situasi pandemic COVID-19, PT Pembangunan Perumahan Tbk atau PT PP Tbk (PTPP) akan menerbitkan surat utang dalam bentuk obligasi dan sukuk senilai Rp 2 triliun.

Merujuk pada prospektus dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp 1,5 triliun dan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya Rp 500 miliar.

Penerbitan obligasi ini merupakan rangkaian penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III PTPP dengan target dana dihimpun Rp 3 triliun. Sedangkan untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP sebesar Rp 1 triliun.

Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi tersebut terbagi dalam 2 Seri, yaitu Seri A untuk tenor 3 tahun dengan indicative coupon 8,25 persen -9,25 persen, dan Seri B untuk tenor 5 tahun dengan indicative coupon 8,75 persen -9,75 persen. 

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP juga akan diterbitkan dalam dua seri, yakni Seri A dan Seri B dengan masing-masing tenor 3 dan 5 tahun.

"Untuk sukuk, imbal hasil akan ekuivalen dengan imbal hasil dari obligasi konvensional,” kata EVP Investment Banking PT Mandiri Sekuritas, Shery Juwita Lestari dalam video konferensi, Rabu, 9 Juni 2021.

Shery menambahkan, untuk rincian jumlah obligasi dan sukuk yang akan diterbitkan akan ditentukan setelah jadwal book building selesai.

"Saat ini baru dilakukan building. Sehingga untuk jumlah masing-masing kan ditentukan setelah jadwal book building selesai,” kata dia.

PTPP mendapat peringkat idA untuk obligasi dan idA (syariah) untuk sukuk dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Dana yang berhasil dihimpun nantinya akan dialokasikan sebesar 69 persen untuk refinancing dan 31 persen untuk modal kerja perusahaan. Sedangkan, sisa PUB Obligasi Berkelanjutan III sebesar Rp 1,5 triliun akan ditawarkan oleh PTPP dalam tahap kedua.

"Seluruh dana yang dihimpun dalam penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tahap pertama dengan total sebesar Rp 2 triliun akan digunakan oleh PTPP untuk mendanai refinancing dan modal kerja perusahaan,” ujar Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad.

Dalam melaksanakan aksi korporasi ini, PTPP telah menunjuk empat perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi (PPE) atau Joint Lead Underwriter (JLU). Yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas. 

Sedangkan untuk Profesi Penunjang lainnya, PTPP menunjuk menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai Wali Amanat, Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH selaku Notaris, dan Jusuf Indradewa & Partner selaku Konsultan Hukum dalam aksi korporasi ini.

PTPP akan melaksanakan masa bookbuilding mulai dari 9 Juni-16 Juni 2021. Masa penawaran umum rencana akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2021 dan rencana penjatahan dilaksanakan pada 30 Juni 2021. Sehingga diperkirakan surat utang tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 5 Juli 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19

  • PTPP