Sukses

Kena Tipu Investasi Bodong? Ini yang Harus Dilakukan

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menegaskan, masyarakat harus banyak belajar terkait kasus investasi bodong, sehingga tak menjadi korban selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus investasi bodong kembali terjadi. Perusahaan Lucky Star diduga menipu dengan berkedok investasi perdagangan forex. Salah seorang pendirinya berinisial HS pun dibekuk.

Melihat hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menegaskan, masyarakat harus banyak belajar terkait kasus investasi bodong, sehingga tak menjadi korban selanjutnya.

"Kejadian ini dapat menjadi pengalaman yang berharga bagi masyarakat agar lebih waspada jangan sampai tertipu," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).

Selain itu, Tongam juga menegaskan bila pihaknya secara berkala selalu mengadakan edukasi kepada masyarakat terkait investasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus investasi bodong.

"Kami secara berlanjut melakukan edukasi melalui webinar, sosialisasi, layanan pengaduan. Kami juga mengumumkan ke masyarakat daftar investasi ilegal agar tidak diikuti. Edukasi ke masyarakat merupakan prioritas utama Satgas," ujarnya.

Apabila terdapat korban investasi bodong, Tongam mengimbau masyarakat segera membuat laporan ke pihak Kepolisian agar dilakukan proses hukum yang tepat.

"Apabila masyarakat sudah dirugikan akibat investasi bodong, kami menghimbau agar segera melapor ke Polisi untuk dilakukan proses hukum," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beroperasi Ilegal Sejak 2020

Sebelumnya dipastikan sebagai perusahaan investasi bodong, Lucky Star telah masuk daftar Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak September tahun lalu.

Ketua SWI, Tongam L Tobing menegaskan bila modus yang digunakan ialah kegiatan perdagangan forex tanpa izin. "Lucky star sudah masuk daftar ilegal oleh SWI sejak September 2020. Mereka melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin dengan imbal hasil 4 sampai 6 persen setiap bulan," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).

Melihat modus yang dilakukan Lucky Star, Tongam menegaskan bila perusahaan menggunakan iming-iming keuntungan yang besar untuk menarik para investor. Hal ini sebaiknya diwaspadai.

"Kami mengimbau masyarakat apabila menerima tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, agar waspada. Cek legalitasnya dan rasionalitas imbal hasilnya," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, HS menegaskan, berbagai macam cara dilakukan Lucky Star untuk menggaet investor, salah satunya menawarkan promo, hadiah berupa smartphone, mobil mewah dan liburan bagi mereka yang bergabung.

Ady menyebut, sejauh ini diketahui korban dari investasi bodong itu diperkirakan berjumlah 100 orang. Namun, pihaknya baru bisa mengidentifikasi 53 orang dengan total kerugian mencapai Rp 15,6 miliar. Melihat hal ini, Salah seorang pendirinya berinisial HS pun dibekuk.

HS menjanjikan laba bersih 4-6 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uangnya. Ady menilai, hal tersebut bisa dibilang tidak masuk akal karena jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank.

"Bunga bank deposito saja setahun 4 sampai 6 persen. Sehingga kalau ini satu bulan saja 4 persen kita kalikan 48 persen. Itu adalah sesuatu juga yang tidak masuk akal. Jadi itu yang menjadi daya tarik dari kegiatan investasi bodong sehingga cukup banyak korban yang dirugikan," papar dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.