Sukses

Negara G7 Sepakat Kenakan Pajak Perusahaan Raksasa Teknologi

Sejumlah negara tergabung dalam kelompok G7 sepakat mendukung tarif pajak perusahaan global minimum 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Para menteri keuangan dari negara ekonomi maju atau dikenal sebagai kelompok G7 telah mendukung proposal Amerika Serikat (AS) yang menyerukan perusahaan-perusahaan di seluruh dunia untuk membayar tarif pajak perusahaan global minimum 15 persen.

Selain itu, G7 menerapkan langkah-langkah untuk memastikan pajak dibayar di negara-negara tempat bisnis beroperasi. Negara yang tergabung dalam kelompok G7 tersebut mencapai kesepakatan penting pada Sabtu, 5 Juni 2021 untuk menutup celah pajak lintas batas yang digunakan oleh beberapa perusahaan terbesar dunia.

“Setelah bertahun-tahun berdiskusi, para menteri Keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global,” ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak, dilansir dari Channel News Asia, Minggu (6/6/2021).

Kesepakatan itu dapat menjadi dasar pakta global pada Juli yang bertujuan mengakhiri “perlombaan ke bawah” selama beberapa dekade. Negara-negara telah bersaing untuk menarik perusahaan raksasa dengan tarif dan pengecualian pajak yang sangat rendah.

Hal itu merugikan kas publik ratusan miliaran dolar AS, dan kekurangan dana saat ini. Seiring ada biaya besar yang menopang ekonomi terkena dampak akibat krisis COVID-19.

Jika diselesaikan, hal tersebut akan mewakili perkembangan signifikan dalam perpajakan global. Anggota G7 yang meliputi Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat akan mengadakan pertemuan puncak di Cornwall, Inggris pekan depan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Respons Menteri Keuangan AS Janet Yellen

Kesepakatan di antara kelompok ini akan memberikan momentum yang dibutuhkan untuk pembicaraan mendatang yang direncanakan dengan 135 negara di Paris. Para menteri keuangan dari G20 juga diharapkan bertemu di Venesia pada Juli.

"Kami berkomitmen untuk mencapai solusi yang adil dalam alokasi hak perpajakan, dengan negara-negara diberikan hak perpajakan setidaknya 20 persen dari keuntungan melebihi margin 10 persen untuk perushaaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan,” menurut pernyataan dari Menteri Keuangan G-7 dilansir dari CNBC.

"Kami akan menyediakan koordinasi yang tepat antara penerapan aturan pajakan internasional baru dan penghapusan semua pajak layanan digital, dan tindakan serupa lainnya yang relevan, di semua perusahaan,”

Menteri Keuangan AS Janet Yellen memuji langkah tersebut sebagai langkah yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya.

"Pajak minimum global itu akan mengakhiri perlombaan ke bawah dalam perpajakan perusahaan dan memastikan keadilan bagi kelas menengah dan pekerja di Amerika Serikat dan di seluruh dunia,” dikutip dari cuitan Yellen.

Pemerintahan AS di bawah pimpinan Presiden AS Joe Biden pada awalnya menyarankan tarif pajak global minimum sebesar 21 persen. Hal ini sebagai upaya mencegah negara-negara memikat bisnis internasional dengan pajak rendah. Namun, setelah negosiasi yang  alot kompromi tercapai untuk menetapkan standar 15 persen.

3 dari 4 halaman

Bakal Jadi Kabar Baik

Kesepakatan global di bidang ini akan menjadi kabar baik bagi negara yang kekurangan yang mencoba membangun kembali ekonominya setelah terdampak krisis COVID-19.

Namun, ide Biden belum diterima dengan tingkat kegembiraan yang sama di seluruh dunia. Misalnya, Inggris tidak segera menyuarakan dukungan untuk proposal tersebut.

Masalah ini juga dapat diperdebatkan di Uni Eropa. Berbagai negara anggota mengenakan tarif pajak perusahaan yang berbeda dan dapat  melakukan penarikan perusahaan-perusahaan besar. Tarif pajak di Irlandia, misalnya 12,5 persen. Sedangkan Prancis bisa 31 persen.

Pada April 2021, Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan, negara-negara yang lebih kecil harus diizinkan untuk memiliki tarif pajak lebih rendah mengingat mereka tidak memiiki kapasitas sama untuk skala ekonomi lebih besar, hal itu berdasarkan laporan surat kabar Guardian.

Ekonomi paling kuat di dunia telah berselisih mengenai perpajakan, terutama setelah rencana untuk mengenakan pajak lebih banyak kepada raksasa digital.

4 dari 4 halaman

Tanggapan Perusahaan

Beberapa perusahaan di seluruh dunia bereaksi positif terhadap kesepakatan pada Sabtu waksu setempat. Vice Presiden of Global Affairs Facebook Nick Clegg menulis di Twitter kalau perusahaan menyambut baik aturan pajak G7.

“Kami ingin proses reformasi pajak internasional berhasil dan menyadari ini bisa berarti Facebook membayar lebih banyak pajak dan di tempat yang berbeda,” tulis dia.

Juru Bicara Google Jose Castaneda menuturkan, perusahaan mendukung upaya untuk memperbarui aturan pajak internasional.

"Kami berharap negara-negara terus bekerja sama untuk memastikan kesepakatan yang seimbang dan tahan lama akan segera diselesaikan,” ujar dia kepada CNBC.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.