Sukses

Penjelasan Wibowo dan Partners Terkait Gugatan PKPU kepada Ace Hardware

Wibowo and Partners melalui Managing Partner ADP Councellors at Law Agus D.Prasetyo angkat bicara mengenai gugatan PKPU terhadap Ace Hardware.

Liputan6.com, Jakarta - Wibowo and Partners melalui kuasa hukumnya Managing Partner ADP Councellors at Law Agus D.Prasetyo buka suara mengenai pengamatannya terkait penjelasan permohonan PKPU terhadap PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES). Hal itu tertuang dalam surat Nomor 611.SK.ACE.0621.MS kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Juni 2021.

"Kami mencatat ACES tidak menerapkan prinsip full and fair disclosure tersebut dalam memberikan informasi melalui BEI,” tulis Agus dalam keterangan resmi, Jumat (4/6/2021).

Ia menyebutkan kalau tidak seluruh fakta material disampaikan oleh Ace Hardware Indonesiadalam surat tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mengklarifikasi fakta material perihal permohonan PKPU tersebut.

“ACES secara prinsip menyangkal gagal bayar-faktanya, ACES secara jelas telah gagal bayar dalam membayar utang kepada klien kami sebesar Rp 10 juta atas dasar legal service agreement pada 1 Oktober 2015,” tulis Agus.

Agus menyebutkan, mengenai permohonan PKPU tidak tepat dan seharusnya menunggu sidang perdata, secara hukum permohonan PKPU dapat diajukan sewaktu-waktu. Selain itu dapat diputus seketika paling lambat 20 hari kalender sejak pendaftaran sepanjang terpenuhi syarat pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU 37/2004).

“Sebagaimana dijelaskan di atas, Aces telah memiliki dua kreditor dengan satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,” tulis Agus.

Agus menambahkan, ACES menyampaikan tidak ada dampak material terhadap perseroan karena mampu membayar utangnya.

"Informasi tersebut berpotensi menyesatkan publik karena UU 37/2004 tidak mensyaratkan ada insolvency tes untuk dinyatakan dalam keadaan PKPU atau pailit. Pengadilan Niaga tidak mempertimbangkan kemampuan membayar suatu perusahaan sepanjang terbukti ada satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan ada lebih dari satu kreditor, maka permohonan PKPU dapat dikabulkan,” tulis dia.

Agus menyampaikan, PKPU meliputi seluruh harta kekayaan debitor. "Terlepas berapa pun jumlah utang yang dibuktikan di persidangan. Oleh karenanya, kami sangat tidak sependapat dengan penjelasan ACES yang menyatakan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak material, karena apabila PKPU dikabulkan tentu akan mempengaruhi aktivitas perdagangan efek di bursa efek,” tulis dia.

"Oleh karenanya, tidak benar apabila permohonan PKPU bukan permasalahan yang berdampak material dan terkesan dianggap sepele oleh ACES,” ia menambahkan.

Sebelumnya Ace Hardware Indonesia kembali digugat oleh Wibowo and Partners dengan klasifikasi perkara PKPU. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst pada Kamis, 27 Mei 2021.

Agus mengatakan, permohonan gugatan itu sama dengan sebelumnya tetapi tagihan berbeda. Perseroan hadapi gugatan PKPU Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst pada 6 Oktober 2020.

"Permohonan sama tetapi tagihan berbeda karena ada tagihan yang tidak dibayar. April 2020 belum dibayar. Jumlahnya Rp 10 juta,” kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, 4 Juni 2021.

Dalam keterbukaan informasi BEI pada 7 Oktober 2020 disebutkan kalau antara PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan Wibowo &Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan atau retainer senilai Rp 10 juta terkait legal service agreement.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Ace Hardware Terkait Gugatan PKPU Terbaru

Sebelumnya, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) angkat bicara mengenai kasus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditujukan kepada perseroan oleh Wibowo and Partners.

Corporate Affairs and Communications Director Nana Puspa Dewi menuturkan, perkara permohonan PKPU sebelumnya dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga pada 6 Oktober 2020 telah dicabut oleh pemohon. Ini sesuai dengan penetapan Nomor 329/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Oktober 2020.

"Sehingga PT Ace Hardware Indonesia Tbk tidak dalam keadaan gagal bayar atas nilai sebesar Rp 10 juta,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Juni 2021.

Adapun permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 27 Mei 2021 dari pemohon Wibowo and Partners mengacu pada legal service agreement pada 1 Oktober 2015 karena pemohon merasa memiliki hak untuk menagih ke PT Ace Hardware Indonesia Tbk.

"Namun, untuk menentukan benar tidaknya ada hak untuk menagih, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkarta Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN/Jkt/Pst pada 20 Oktober 2020,” ujar dia.

Nana menambahkan, permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 27 Mei 2021 tidak tepat diajukan saat ini.

"Seharusnya menunggu putusan perkara perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Ia menyatakan, PT Ace Hardware Indonesia Tbk senantiasa mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai komitmen perusahaan dalam menjalankan tata Kelola perusahaan yang baik. “Serta konsisten memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh stakeholders," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.