Sukses

Bank KB Bukopin Buka Suara soal PTTUN Kabulkan Banding OJK atas Gugatan Bosowa

PTTUN mengabulkan permohonan banding yang diajukan OJK terkait hasil penilaian kembali PT Bosowo Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Kamis 17 Juni 2021, Bank KB Bukopin mendapat informasi perihal putusan banding yang melibatkan salah satu pemegang saham pengendali, yakni PT Bosowa Corporindo.

Sesuai dengan putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT, terdapat penolakan terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo pada 24 Agustus 2020.

Berdasarkan putusan banding tersebut, KDK OJK tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.

Merujuk pada tanggapan yang disampaikan OJK dan Bosowa pada Selasa, 1 Juni 2021, KB Bukopin selaku Perseroan yang menjalankan KDK OJK memberikan pernyataan resmi.

"Alhamdulillah, tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami," kata Direktur Utama, Rivan Purwantono dilansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini, KB Bukopin memiliki 20,12 persen saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67 persen, pemegang saham konglomerasi domestik, Bosowa Corporindo dengan 9,7 persen, dan Pemerintah Republik Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18 persen.

"Semangatnya adalah bersama-sama memajukan KB Bukopin, demi pemulihan yang lebih cepat sehingga ke depannya kami mampu berkontribusi lebih baik. Tentu ini adalah bukti bahwa komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan yang baik dimulai dari kami sebagai Manajemen KB Bukopin bersama OJK sebagai otoritas, KB Kookmin Bank dan Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham KB Bukopin," ujar Rivan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar RUPST

Perseroan akan melaksanakan RUPST dengan 7 agenda rapat, di antaranya penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, atau rights issue.  

"Penguatan modal ini menjadi komitmen bersama kami dan PSP, dan didukung OJK untuk dilaksanakan tahun ini, diharapkan pemegang saham lainnya juga dapat berpartisipasi memperkuat permodalan kami. PascaRUPST ini akan kami ajukan dulu ke OJK,” kata Rivan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank KB Bukopin adalah salah satu perusahaan perbankan swasta di Indonesia.

    Bank KB Bukopin

  • Bosowa Corporindo