Sukses

Broker Asing Keluar dari RI, Ini Kata Pengamat

Pengamat hukum menilai, langkah perusahaan skala global menarik diri dari pasar saham bisa menjadi sinyal penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat menilai, Morgan Stanley Sekuritas Indonesia yang menghentikan bisnis broker di Indonesia perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak sehingga tidak ganggu ekonomi dan dunia usaha.

Langkah Morgan Stanley itu dinilai bisa karena ketidakpuasan investor terkait penegakan hukum di Indonesia seperti penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Perusahaan skala global menarik diri dari pasar saham bisa menjadi sinyal penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menganggu perekonomian dan dunia usaha,” ujar pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar (UAI) Suparji Ahmad dikutip dari Antara, ditulis Senin (31/5/2021).

Morgan Stanley Sekuritas Indonesia yang hentikan kegiatan perdagangan efeknya menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang hentikan bisnis di Indonesia.

Berdasarkan catatan, selain Morgan Stanley, tiga broker saham juga sudah terlebih dahulu mundur dari pasar saham Indonesia yaitu Merrill Lynch, Deutsche Bank Securities, dan Nomura Sekuritas Indonesia yang juga kurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menambah Deretan Broker Asing yang Keluar dari RI

Suparji menuturkan, maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari Indonesia seharusnya tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, ia berharap dalam setiap penegakan hukum di Indonesia selain harus tegas juga harus memperhatikan aspek ekonomi agar psikologis dunia usaha tidak terganggu.

Jika penegakan hukum bisa adil, transparan dan sesuai aturan, ia menuturkan, dapat menarik kembali para investor asing dan dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Maka perlu jaminan penegakan hukumnya yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia,” tutur dia.

Sebelumnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.

Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia, broker saham dan lembaga keuangan internasional yang hentikan bisnis di Indonesia antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia juga mengumumkan menghentikan bisnisnya di Indonesia.

Selanjutnya PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.