Sukses

Status PKPU, Fasilitas Pinjaman Sritex USD 300 Juta Dibekukan

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) memberikan penjelasan kepada BEI dampak PKPU hingga perpanjangan sindikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengalami dampak negatif yang harus ditanggung, salah satunya fasilitas pinjaman yang dibekukan.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode SRIL ini mengaku bila pembekuan fasilitas pinjaman yang harus diterima perseroan mencapai USD 300 juta atau sekitar Rp 4,31 triliun (asumsi kurs Rp 14.397 per dolar AS).

"Dampak PKPU kepada operasional perusahaan cukup minimal. Meski begitu, dampak terhadap pembekuan fasilitas perbankan cukup berdampak kepada arus kas perusahaan. Hingga Q1 2021, jumlah fasilitas yang dibekukan mencapai USD 300 juta, sehingga saldo kas operasional kami banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," tulis informasi tersebut.

Selain itu, Sritex mengaku penjualannya dalam jangka panjang memiliki kemungkinan mengalami dampak karena modal kerja yang digunakan terganggu.

"Untuk menghindari keputusan pailit untuk perusahaan, saat ini kami menjalin komunikasi yang baik dengan para kreditur kami. Kami berharap bahwa skema restrukturisasi kami dapat diterima dengan baik oleh kreditur kami," tulisnya.

Sritex juga berharap kegiatan perusahaan dapat kembali normal apabila restrukturisasi dapat diterima dengan baik oleh kreditur.

"Saat ini perusahaan masih berkomunikasi dengan lembaga rating Moodys dan Fitch. Kami masih berupaya untuk mendapatkan penilaian yang adil, agar nasib perusahaan tidak dinilai berdasarkan kemungkinan-kemungkinan yang belum terjadi," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan MTN Tahun 2018

Selain itu, perseroan juga menjelaskan mengenai pembayaran pokok dan Bungan MTN Sritex tahap III tahun 2018. Perseroan menyatakan kalau sedang dalam proses PKPU sehingga semua surat utang tanpa terkecuali akan otomatis direstrukturisasi.

Perseroan juga tidak boleh membayar utang termasuk kepada MTN yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021, kecuali perseroan melakukan pembayaran kepada semua kreditur (pasal 245 UUK).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.