Sukses

Garudafood Ekspansi Usaha ke Sektor Pertanian, Kesehatan hingga Kosmetik

PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) akan meminta persetujuan pemegang saham untuk menambah kegiatan usaha.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD), menegaskan bila pihaknya memiliki rencana penambahan kegiatan usaha di industri minuman ringan, produk obat tradisional untuk manusia, pertanian, kacang tanah dan pertanian jagung.  

Tak hanya itu, melalui anak usahanya  PT Sinarniaga Sejahtera (SNS), PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk ini akan menyasar perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia, perdagangan besar kosmetik untuk manusia, perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL, pergudangan dan penyimpanan, aktivitas kurir, angkutan multimoda dan angkutan bermotor untuk barang umum.

Informasi ini diungkapkan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dilansir Selasa (11/5/2021).

"Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan untuk penambahan kegiatan usaha Perseroan dan penambahan kegiatan usaha Perusahaan Terkendali dari Perseroan," tulis perseroan.

Khusus rencana penambahan kegiatan usaha pertanian kacang tanah dan jagung, perseroan ingin meningkatkan kinerja sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian, melihat ada peluang usaha di bidang tersebut.

"Pengaruh perubahan kegiatan usaha pada kondisi Keuangan Perseroan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan melalui perubahan kegiatan usaha tersebut, dimana hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham perseroan," tulisnya.

Keinginan yang sama juga berlaku untuk industri minuman ringan, produk obat tradisional untuk manusia. Untuk anak perusahaannya, Garudafood ingin meningkatkan kinerja SNS sebagai Perusahaan terkendali dari perseroan.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar, SNS melihat adanya peluang usaha di bidang perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia. Kegiatan usaha tersebut sebelumnya bukan merupakan salah satu dari bidang usaha dan jenis kegiatan usaha SNS.

Hal yang sama juga berlaku untuk perdagangan besar kosmetik untuk manusia, perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL, pergudangan dan penyimpanan, aktivitas kurir, angkutan multimoda dan angkutan bermotor untuk barang umum.

"Pengaruh perubahan kegiatan usaha pada kondisi Keuangan SNS diharapkan dapat meningkatkan pendapatan melalui perubahan kegiatan usaha tersebut, di mana hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham SNS," tulisnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Buyback

Sebelumnya, PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) berencana melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (buyback). Hal ini diungkapkan perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham perseroan bahwa perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan sebanyak-banyaknya 1 persen," tulis pengumuman tersebut.

Untuk pembelian kembali saham, emiten berkode GOOD ini siap menggelotorkan dana hingga Rp50 miliar, termasuk untuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.

"Sehubungan dengan pembelian kembali saham perseroan dan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak disetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan)," tulis perseroan, ditulis Selasa (11/5/2021).

Perseroan juga menegaskan bila pihaknya senantiasa berpedoman kepada anggaran dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas), Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 21 Juni 2017 (POJK 30/2017) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020 (POJK 15/2020) serta ketentuan lain yang berlaku.

"Pertimbangan Utama Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah agar Perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai/kinerja Perseroan," tulis perseroan.

Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli sebagai saham treasuri berjangka, tetapi tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pembelian kembali saham perseroan yang telah dilaksanakan.

Akan tetapi Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 POJK 30/2017, seperti penjualan kembali baik melalui bursa maupun di luar bursa, pengurangan modal, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan atau direksi dan dewan komisaris, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas dan keperluan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara di dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain itu saham-saham tersebut tidak berhak mendapatkan pembagian dividen," tulisnya.

Pembelian Kembali saham akan dilakukan melalui bursa maupun di luar bursa. Perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota bursa untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan melalui bursa. Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan sebagai sumber pendanaan.

Oleh karena itu, pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan akan mengakibatkan turunnya kas internal. Meski demikian, perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak berdampak pada penurunan pendapatan perseroan secara signifikan.

"Dengan adanya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan Perseroan," tulisnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.