Sukses

BEI Setop Sementara Aktivitas Perdagangan Supra Sekuritas Indonesia

BEI menemukan nilai MKBD PT Supra Sekuritas Indonesia per 10 Mei 2021 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan PT Supra Sekuritas Indonesia mulai sesi pertama, Selasa (11/5/2021) di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah BEI tersebut dilakukan seiring berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diketahui nilai MKBD PT Supra Sekuritas Indonesia per 10 Mei 2021 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi pertama perdagangan 11 Mei 2021 PT Supra Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur BEI Kristian Manullang dan Laksono W.Widodo.

Mengutip laman Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), PT Supra Sekuritas Indonesia menjadi bagian dari anggota APEI. Perseroan menjalankan bisnis jasa perantara pedagang efek.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suspensi Dhawibawa Sekuritas Indonesia

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi denda kepada PT Dhanawibana Sekuritas Indonesia senilai Rp 178 juta. Selain itu, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (4/5/2021), berdasarkan hasil pemeriksaan bursa terhadap PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia ditemukan, nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.

"Berkenaan dengan hal itu, dengan ini diumumkan terhitung sejak sesi pertama perdagangan pada 4 Mei 2021, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan sanksi denda Rp 178 juta,” demikian mengutip keterbukaan informasi yang diteken Direktur BEI Kristian Manullang dan Laksono W.Widodo pada Senin, 3 Mei 2021.

Mengutip laman BEI, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia memiliki izin usaha penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Nilai MKBD terakhiur Rp 25,11 miliar.

Pemegang saham perseroan antara lain PT Rejeki Multi Cemerlang sebesar 99,99  persen dan PT Anugerah Karya Cemerlang sebesar 0,0056 persen.

Berdasarkan POJK 52 tentang pemeliharaan dan pelaporan MKBD pada pasal 2 mengenai ketentuan nilai MKBD, pada ayat 1perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.

Kemudian ayat 2 Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

Ayat 3, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 200 juta atau 6,25 persen  dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.