Sukses

Sritex Hadapi Dua Gugatan PKPU Capai Rp 106,40 Miliar

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyatakan ada gugatan PKPU tersebut berdampak untuk keterbatasan akses pendanaan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau disebut Sritex menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kreditur perseroan dengan nilai Rp 106,40 miliar untuk dua perkara.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/4/2021), PT Sri Rejeki Isman Tbk menyatakan ada permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya terhadap perseroan anak perusahaan yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Permohonan itu diterima oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 19 April 2021 berdasarkan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg atau disebut PKPU I. Jumlah pinjaman sehubungan dengan PKPU I adalah sebesar Rp 5,5 miliar.

Adapun PT Sri Rejeki Isman Tbk menyatakan, kalau PKPU tersebut ada karena  ketidakpuasan pemohon mengenai tagihan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini CV Prima Karya kepada perusahaan. CV Prima Karya merupakan mitra usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk yang bergerak di bidang konstruksi.

Selain itu, perseroan juga hadapi gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 20 April 2021 berdasarkan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg atau disebut PKPU II. Jumlah pinjaman sehubungan dengan PKPU adalah sebesar Rp 100,95 miliar.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, Allan Moran Severino membenarkan gugatan PKPU PT Bank QNB Indonesia Tbk kepada PT Senang Kharisma Textil. "Nama Bapak Iwan Lukminto dan Ibu Megawati tercantum sebagai Personal Guaranto,” ujar dia.

PT Senang Kharisma Textil merupakan kreditur dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. Perseroan juga menyatakan kalau PT Senang Kharisma Textil tidak masuk dalam anak usaha SRIL.

Allan menyatakan, PT Senang Kharisma  Kharisma akan ikuti proses hukum yang berlaku. “Permohonan PKPU tidak berdampak kepada kegiatan operasional PT Senang Kharisma Textil, perusahaan tetap beroperasi normal,” kata dia.

Sementara itu, untuk penggunaan dana harus diprioritaskan pada kegiatan produksi dan operasional perusahaan. Hal ini masih harus dianalisis lebih lanjut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akses Pendanaan Jadi Terbatas

PT Sri Rejeki Isman Tbk juga menyatakan kalau PT Senang Kharisma Textil tidak masuk dalam anak usaha SRIL “Laporan keuangan PT SKT terpisah dari PT Senang Kharisma Textile,” ujar Alla.

Permohonan PKPU pun tidak berdampak pada kegiatan operasional PT Senang Kharisma Textl..

Dalam keterbukaan informasi, kalau dampak kejadian ada PKPU terhadap perseroan adalah terbatas akses untuk pendanaan, termasuk akses ke perbankan dan pasar modal.

Pada penutupan perdagangan saham, Senin 26 April 2021, saham PT Sri Rejeki Isman Tbk naik 4,38 persen ke posisi Rp 167 per saham. Saham SRIL bergerak di kisaran Rp 156-Rp 174. Total frekuensi perdagangan 12.427 kali dengan nilai transaksi Rp 44,9 miliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.