Sukses

Butuh Dana Kembangkan UMKM, Securities Crowdfunding Bisa Jadi Solusi

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, UMKM sebagai salah satu ciri negara berkembang. Besarnya pertumbuhan UMKM juga mendorong pendapatan sebuah negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini salah satu strategi mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Dari sisi pendanaan, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Inarno Djajadi mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding.

"Masyarakat menyambut baik kebijakan yang disusun OJK tersebut. Saat ini banyak bermuncuan platform securities crowdfunding, sehigga akses pendanaan bagi UMKM bisa terbuka dan menjadi medium pemulihan ekonomi," kata Inarno secara virtual, Jumat (23/4/2021).

Tak hanya itu, Inarno menilai, UMKM sebagai salah satu ciri negara berkembang. Besarnya pertumbuhan UMKM juga mampu mendorong pendapatan sebuah negara.

"Sebagian besar lapangan kerja di sebuah negara juga bisa tercipta. Jadi UMKM memiliki peran penting untuk meningkatkan pendapatan nasional dan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah UMKM

Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, saat ini jumlah UMKM di indonesia lebih dari 64 juta unit usaha atau 99 persen dibandingkan jumlah usaha besar, yakni 5.500 unit usaha.

"Dengan securities crowdfunding, opsi pendanaan di Indonesia semakin lengkap. Perusahaan skala kecil yang membutuhkan dana dapat mengakses pasar modal melalui securities crowdfunding. Setelah perusahaan semakin berkembang, pendanaan yang lebih besar di aksesn melalui pasar modal Indonesia, dengan IPO dan tercatat di papan akselerasi," tutur Inarno.

OJK secara resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi untuk meningkatkan akses permodalan ekuitas bagi UMKM, yang kemudian diperluas tidak hanya penggalangan dana untuk penerbitan ekuitas namun juga pembiayaan proyek melalui Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.