Sukses

OJK: Perkembangan Fintech Harus Dimanfaatkan Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen mengimbau perkembangan fintech bisa dimanfaatkan berbagai pihak, sehingga pengembangan pasar modal bisa terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen menyatakan, peraturan terbaru hadir sebagai upaya untuk menghadapi perkembangan teknologi yang ada saat ini.

"Perkembangan teknologi saat ini sudah sangat masif, dan ini perlu dimanfaatkan oleh industri jasa keuangan secara global," kata Hoesen secara virtual, Jumat (23/4/2021).

Dalam pemaparannya, Hoesen juga mengimbau perkembangan fintech bisa dimanfaatkan berbagai pihak, sehingga pengembangan pasar modal bisa terjadi.

"Di sini pasar modal seharusnya turut serta bersinergi untuk menumbuhkan industri pasar modal agar lebih efisen, efektif dan distributif artinya bisa dimanfaatkan oleh seluruh msayarakat Indonesia khususnya UMKM," ujar dia.

Tak hanya itu, OJK juga berharap, adanya teknologi informasi mampu menyediakan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi bagi start-up company dan UMKM.

"Jadi kami berupaya memberikan dasar hukum bagi kegiatan securities crowdfunding (layanan urun dana berbasis teknologi informasi) di Indonesia," tuturnya. 

Crowdfunding adalah proses pengumpulan modal, biasanya dilakukan melalui internet untuk mendanai usaha pribadi dengan mengumpulkan sejumlah kecil uang dari beberapa penyandang dana yang siap berbagi minat dan memiliki ideologi yang sama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghimpunan Dana dari Layanan Urunan Dana Capai Rp 224 Miliar

Sebelumnya, penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding, diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkembang. Hal ini terlihat dari kenaikan dana yang dihimpun hingga 14 April 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut, peningkatan yang terjadi mencapai 19 persen atau Rp225 miiar. Padahal pada akhir tahun 2020, dana yang dihimpun telah mencapai Rp191 miliar.

"Jumlah pemodal juga naik 15 persen dari 22,3 ribu investor menjadi 25,7 investor. Jumlah fund raising lebih dari Rp200 miliar dari 164 penerbit fund raising atau rata-rata Rp1 miliar dari jumlah penerbitnya," ujar Hoesen, Jumat (23/4/2021).

Tak hanya untuk investasi, Hoesen juga menyebut, layanan urun dana bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengembangkan Usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Kami juga berharap pengembangan terhadap UMKM bisa dilakukan, sehingga tujuan kami membantu pengusaha UMKM untuk mendapat modal dari investor ritel dari daerahnya sendiri bisa terwujud," ujarnya.

Sebelumnya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau securities crowdfunding (SCF). Hal ini untuk memudahkan berbagai layanan produk keuangan sejalan dengan akselerasi digital. Menyasar UMKM, SCF dinilai akan semakin meramaikan pasar modal domestik.

Melalui skema ini, sebuah bisnis atau individu dapat mencari pendanaan dari satu atau beberapa investor di pasar modal. Selain itu, dana yang dihimpun bisa lindung nilai (hedge) untuk jangka waktu tertentu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Fintech adalah singkatan dari Financial Technology.

    FinTech

  • Teknologi