Sukses

Gelar Paparan Publik Insidentil, GEMS Harap Suspensi Saham Dibuka

PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) melaksanakan paparan publik insidentil pada Kamis, 22 April 2021 untuk beri keterbukaan kepada publik.

Liputan6.com, Jakarta - PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) menggelar paparan publik insidentil pada Kamis, (22/4/2021). Hal ini juga seiring permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga perseroan dapat memberikan keterbukaan informasi kepada publik yang menyeluruh.

Dengan paparan publik yang digelar itu, Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk Sudin mengharapkan BEI dapat kembali membuka penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham.

"Sesuai dengan permintaan, kita memenuhi permintaan paparan publik insidentil. Keterbukaan informasi hari ini yang disampaikan kami harapkan bursa dapat segera melakukan unsuspensi sehingga saham dapat diperdagangkan normal dan juga untuk investor," kata dia dalam paparan publik.

Sudin menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bursa setelah menggelar paparan publik insidentil ini. Suspensi saham GEMS telah berlangsung sejak 31 Januari 2018.

BEI suspensi saham GEMS di pasar reguler dan tunai. Suspensi itu dilakukan seiring saham perseroan di pasar reguler dan tunai terkait tidak terpenuhinya aturan free float minimal 7,5 persen dan tidak terkait dengan kegiatan operasional perseroan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divestasi Saham

Sebelumnya, perseroan telah memiliki minimal 50 juta saham dan jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek. Akan tetapi, perseroan belum dapat penuhi minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Oleh karena itu, bursa suspensi saham GEMS.

Di sisi lain, sesuai pasal V.1 Peraturan Nomor I-A, perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi persyaratan mengenai free folat yang wajib disesuaikan dengan jangka waktu dua tahun sejak peraturan itu berlaku paling lambat 30 Januari 2016.

Perseroan menyampaikan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue dalam rangka pemenuhan free float tersebut. Perseroan telah sampaikan rights issue kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 3 Desember 2020, 28 Desember 2020 dan 22 Februari 2021.

Kemudian pada 30 Maret 2021, GEAR, pemegang saham perseroan divestasi 4,5 persen sahamnya kepada Ascend Global Investment Fund SPC, pihak ketiga. Dalam materi paparan publik disebutkan saham publikan perseroan menjadi 7,5 persen sesuai ketentuan free float bursa.

Pada 6 April 2021, perseroan melaporkan ke bursa perihal laporan bulanan pemegang saham dan meminta un-suspensi perdagangan saham karena telah penuhi ketentuan free float 7,5 persen.

Pada 15 April 2021, perseroan telah memberikan konfirmasi kepada bursa perihal permintaan konfirmasi atas un-suspensi saham perseroan sehubungan dengan permintaan konfirmasi dari bursa dalam surat pada 13 April 2021.

"Memperhatikan kondisi keuangan perseroan yang sangat sehat, maka direksi perseroan bermaksud untuk meninjau ulang pelaksanaan rights issue ke OJK apabila bursa telah un-suspensi saham perseroan, karena tujuan utama dari rights issue untuk memenuhi ketentuan free float 7,5 persen telah terpenuhi," demikian mengutip keterbukaan informasi BEI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.