Sukses

Gudang Garam Gugat Gudang Baru Terkait Merek

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengajukan gugatan merek dagang gudang baru di Pengadilan Negeri Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melayangkan gugatan perkara merek dagang di pengadilan negeri Surabaya. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 22 Maret 2021.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP)-PN-Surabayakota.go,id, Kamis (22/4/2021), perkara tersebut daftarkan dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby. PT Gudang Garam Tbk melayangkan gugatan kepada H.Ali Khosin. Perseroan juga telah menunjuk Melda Sihombing sebagai kuasa hukum.

Mengutip petitum, perseroan menyatakan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian perseroan menyatakan merek gudang garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal. 

Selanjutnya, perseroan menyatakan merek gudang baru, lukisan dan variannya, mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal gudang garam, lukisan milik penggugat.

Perseroan juga menyatakan merek gudang baru dan lukisan dengan sejumlah register atas nama tergugat I telah diajukan atas dasar dengan itikad tidak baik dan batal pendaftaran merek gudang baru dan lukisan.

PT Gudang Garam Tbk juga menyatakan tergugat untuk mencoret pendaftaran merek gudang baru dan lukisan dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya.

"Memerintahkan kepada tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata gudang baru, gudang baru origin, dan gudang baru yang diajukan permohonannya oleh tergugat I, perusahaan milik tergugat I dan afiliasinya, dan atau ahli warisnya maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan atau secara keseluruhan dengan merek terkenal gudang garam dan lukisannya milik penggugat dengan ketentuan apabila tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” demikian mengutip petitum tersebut.

Selanjutnya perseroan memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. "Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara”

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sekilas soal Gudang Baru

Adapun sidang dengan perkara tersebut telah dilakukan pada 6 April 2021. PT Gudang Garam Tbk bukan kali pertama menggugat Ali Khosin. Pada 29 Mei 2013, perseroan juga pernah menggugat Ali Khosin dengan perkara merek.

Mengutip laman gudang-baru.com, gudang baru didirikan pada 1967 oleh almarhum Saman Hoedi. Gudang Baru ini memiliki pabrik di Malang, Jawa Timur. Adapun produknya antara lain gudang baru international, gudang baru premium dan gudang baru putih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.