Sukses

Saham FAST Melemah Saat IHSG Perkasa, Ada Apa?

Saham PT Fast Food Indonesia Tbk, pengelola restoran KFC merosot pada perdagangan saham Rabu, 14 April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), emiten pengelola restoran cepat saji KFC ini melemah pada perdagangan saham Rabu (14/4/2021).

Saham FAST turun saat laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat dan berita sejumlah karyawan KFC yang yang protes kebijakan perseroan soal upah.

Mengutip data RTI, pada penutupan perdagangan, saham PT Fast Food Indonesia Tbk merosot 0,97 persen ke posisi Rp 1.020 per saham. Saham FAST sempat dibuka stagnan Rp 1.030 per saham.

Saham FAST bergerak di kisaran Rp 1.000-Rp 1.055 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 42 kali dengan nilai transaksi Rp 21,7 juta.

Sementara itu, IHSG ditutup naik 2,07 persen ke posisi 6.050,27. Indeks saham LQ45 meroket 2,63 persen ke posisi 904,88. Seluruh indeks saham acuan kompak menanjak. 322 saham menguat  sehingga mengangkat IHSG.

187 saham melemah dan 137 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan saham 1.036.710 kali dengan volume perdagangan 15,6 miliar saham.

Nilai transaksi harian saham Rp 10,2 triliun. Investor asing beli saham Rp 1,04 triliun di seluruh pasar.  Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran Rp 14.602.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan SPBI PT Fast Food Indonesia Tbk

Sebelumnya, mengutip keterangan tertulis, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fast Food Indonesia Tbk menyebutkan mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, dan membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) KFC, dan menunda pembayaran upah lembur buruh.

Oleh karena itu, SPBI mengeluarkan sejumlah tuntutan antara lain:

1.PT Fast Food Indonesia Tbk segera mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana biasanya, dan segera mengembalikan upah yang selama ini di hold.

2.Menghapus kebijakan pemotongan upah dan hold upah

3.Memberikan tunjangan hari raya (THR) 2021 sesuai perjanjian kerja bersama (PKB)

4.Naikkan upah level staf, bayarkan upah lemburnya

5.Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Dirjenbinawas untuk memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Fast Food Indonesia Tbk

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono belum membalas pesan singkat  lewat aplikasi percakapan dan telepon yang dilayangkan Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.