Sukses

OJK Sentil Pelanggar di Pasar Modal, Ada Emiten hingga Perusahaan Efek

OJK menyebutkan untuk perusahaan efek dan manajer investasi terjadi pelanggaran yang sering terjadi berupa pemasaran produk tanpa izin.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2020 hingga 6 April 2021 telah memantau terhadap pergerakan 15 saham dan 22 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sekaligus juga mengawasi tindakan perusahaan efek (PE) dan manajer investasi (MI) sampai pelaku industrinya.

"15 saham itu surveillance pergerakan saham secondary trading. 22 saham itu analisis pelaporan keuangan dan realisasi penggunaan dana raising fund, itu emitennya," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari dalam acara Perkembangan dan Arah Pengawasan Perbankan serta Pasar Modal oleh OJK, di Bali, Jumat (9/4/2021).

Ia menuturkan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari supervisory action di sektor pasar modal. Adapun sanksi yang diberikan atas perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran dimulai dari teguran tertulis, peringatan, penilaian kembali, bahkan sampai pembekuan izin.

Sementara untuk PE dan MI, terjadi pelanggaran yang sering terjadi berupa pemasaran produk tanpa izin, hingga tenaga pemasarnya yang tidak memiliki izin. "Keduanya (PE dan MI) gov mengenai internal kontrol beberapa unlicensed employee," kata dia.

Yunita menyebutkan sepanjang 2020 hingga 6 April 2021, terdapat 39 MI yang mendapatkan tindakan tertentu berupa suspensi transaksi reksa dana atau pembuatan produk investasi baru.

Di sisi lain juga terdapat tindakan tertentu berupa penghentian kegiatan tertentu terhadap 7 PE dan tindakan berupa perintah untuk melakukan tindakan tertentu terhadap 8 PE.

 

Reporter: Tira Santia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Beri Peringatan Tertulis

Selanjutnya, OJK juga memberikan peringatan tertulis terhadap 8 PE, 3 pemegang saham PE dan 11 orang perorangan, juga terdapat 1 perusahaan efek yang juga mendapatkan peringatan dari OJK, lalu pembekuan izin terhadap 5 wakil perantara perdagangan efek (WPPE), dan yang terakhit  penilaian kembali pihak utama kepada 1 direktur Utama PE. 

Tak hanya itu saja, saat ini OJK juga dalam tahap pendalaman atas kasus 4 efek bersifat utang dan sukuk (EBUS), 5 waran, 1 akuntan publik dan 2 penilai.

Selain itu OJK juga melakukan perintah tindakan tertentu terhadap 12 bank kustodian, serta tindakan tertentu untuk melakukan perbaikan terhadap 12 kantor akuntan publik (KAP), 6 penilai, 5 konsultan hukum. 3 notaris, 1 perusahaan pemeringkat efek. 1 wall amanat dan 1 biro administrasi efek.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Investor

  • emiten

  • Perusahaan Efek