Sukses

Ada Gugatan Pailit, Saham Waskita Beton Precast Tergelincir

Saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) turun 4 persen ke posisi Rp 192 per saham pada sesi pertama, 7 April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) cenderung tertekan pada perdagangan saham sesi pertama, Rabu (7/4/2021). Tekanan terhadap saham WSBP ini terjadi di tengah sentimen ada gugatan pailit oleh PT Hartono Naga Persada.

Mengutip data RTI, saham WSBP turun 4 persen ke posisi Rp 192 per saham pada penutupan perdagangan saham sesi pertama.

Saham WSBP sempat dibuka turun tipis ke posisi Rp 199 per saham. Saham WSBP sempat berada di level tertinggi Rp 199 dan terendah Rp 188 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 4.995 kali dengan nilai transaksi Rp 18,5 miliar.

Saham WSBP sempat berada di zona merah pada perdagangan saham 6 April 2021. Akan tetapi, saham WSBP mampu berbalik arah ke zona hijau. Saham WSBP naik 1,01 persen ke posisi Rp 200 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 9.933 kali dengan nilai transaksi Rp 59,3 miliar.

Sebelumnya Waskita Beton hadapi gugatan pailit. PT Hartono Naga Persada menggugat PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) untuk perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan pada Rabu, 31 Maret 2021.

Gugatan kepada Waskita Beton Precast yang diajukan PT Hartono Naga Persada itu dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

PT Hartono Naga Persada pun telah menunjuk kuasa hukum Jaya Simatupang untuk menangani perkara tersebut. Jadwal sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 8 April 2021 pada pukul 10.00-selesai. Demikian mengutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go,id, Selasa, 6 April 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Poin Petitum

Adapun sejumlah poin petitum dalam gugatan itu antara lain:

1.Menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

2.Menyatakan termohon PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk yang berdomisili di Gedung Teraskita Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya;

3.Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon;

4.Menunjuk dan mengangkat:

4.1.Pengurus I; dan

4.2.Pengurus II.

5.Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan;

6.Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini;

7.Menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;

Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan anak usaha PT Waskita Karya Tbk. Berdasarkan data RTI, pemegang saham WSBP per 31 Maret 2021 antara lain PT Waskita Karya Tbk sebesar 60 persen, masyarakat sebesar 33 persen dan saham treasury sebesar 7 persen.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.