Sukses

BEI Siap Akomodasi Fintech Cari Pendanaan Lewat IPO

Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan BEI Hendra Ahmad Hidayat mengatakan, BEI tengah membuat payung peraturan baru agar perusahaan rintisan (startup) bisa tercatat di papan utama.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengakomodasi perusahaan financial technology (fintech) untuk mencari pendanaan lewat Initial Public Offering (IPO).

Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan BEI Hendra Ahmad Hidayat mengatakan, BEI tengah membuat payung peraturan baru agar perusahaan rintisan (startup) bisa tercatat di papan utama. Sehingga, selain ketentuan laba usaha, ada syarat lainnya yang dapat digunakan yakni pendapatan, total aset, dan arus kas operasional.

Hingga 30 Maret 2021, Hendra memaparkan sudah ada 724 emiten yang tercatat di BEI dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 7.163 triliun. Bahkan, pada tiga tahun terakhir jumlah IPO terus tinggi di atas 50 emiten, dengan jumlah tertingginya mencapai 57 emiten pada 2018.

”Pendanaan dari saham lebih besar dan luas karena publik yang tertarik dapat bergabung sebagai pemegang saham perusahaan, tenor tidak dibatasi karena kepemilikan saham, dividen juga lebih fleksibel karena sesuai RUPST. Selain itu, ada manfaat pajak yang akan diterima dan bisa digunakan untuk pengembangan perusahaan kedepannya,” ujar dia dalam diskusi Fintech Talk, Rabu (31/3/2021).

Selain itu, Hendra mengatakan BEI juga telah merampungkan kajian dari sisi hukum. Selanjutnya, BEI akan melakukan kajian bersama dengan otoritas terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk implementasi DCS di Indonesia.

"Jadi saat ini ada dua inisiatif, selain alternatif persyaratan di papan utama yang kami permudah, ada juga inisiatif kami terkait dengan kelas saham yang berbeda ini,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorong Fintech IPO

Sebelumnya, momentum percepatan digitalisasi di berbagai sektor, termasuk sektor jasa keuangan, yang didorong oleh pandemi COVID-19 turut berdampak pada peningkatan pertumbuhan perusahaan-perusahaan rintisan (startup) termasuk di sektor financial technology (fintech). 

Sebagai dampaknya, saat ini tercipta peluang bagi fintech startups untuk meningkatkan pertumbuhan sekaligus daya saing dari perusahaannya.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh fintech startups dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan daya saing usahanya adalah melalui penguatan permodalan, termasuk melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO). 

Meski menarik, penguatan permodalan fintech startups melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO) saat ini masih belum optimal karena masih ada sejumlah tantangan. Terutama yang berkaitan dengan peraturan dan mekanisme yang disyaratkan untuk melakukan go public.

Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Pandu Sjahrir menuturkan, setidaknya ada kendala yang dihadapi perusahaan fintech yang mengincar IPO di Indonesia.

"Satu soal profitabilitas. Kedua adalah share structure atau multiple voting shares. Dan ketiga tentu adalah dari sisi process,” kata Pandu dalam diskusi Fintech Talk - Akselerasi Pertumbuhan Perusahaan Fintech Melalui Pasar Modal Indonesia dengan IPO, Rabu, 31 Maret 2021.

“Saya rasa tiga hal besar ini sedang dikaji oleh bursa. Insya Allah Untuk berapa perusahaan baik fintech atau e-commerce, kita sedang berdiskusi panjang lebar di sana untuk make sure bisa listing di Indonesia,” ia menambahkan.

BEI memiliki tiga papan pencatatan saham sesuai kecukupan modal suatu perusahaan. Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi BEI dengan ketentuan yang berbeda tiap papan.

Dalam hal perusahaan rintisan (startup), lebih dekat dengan persyaratan pencatatan di papan akselerasi. Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017.

Dalam beleid tersebut, target calon perusahaan tercatat di Papan Akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil kurang dari atau sama dengan Rp 50 miliar, dan skala menengah dengan aset diatas Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.

    IPO

  • Fintech adalah singkatan dari Financial Technology.

    FinTech