Sukses

BNI Gelar RUPST pada 29 Maret 2021, Ini Rincian Agendanya

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST BNI adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau disebut BNI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2020 pada Senin, 29 Maret 2021.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Berikut sejumlah agenda yang akan dibahas dalam RUPST untuk tahun buku 2020 seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/3/2021):

1.Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan laporan tahunan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan tahun buku 2020, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direksi dan dewan komisaris perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.

2.Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2020

3.Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun buku 2021 serta tantiem tahun buku 2020 bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agenda RUPS Lainnya

4.Penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan tahunan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan untuk tahun buku 2021.

5.Persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan

6.Persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri.

7.Persetujuan atas pengkinian rencana aksi (recovery plan) perseroan.

8.Pengukuhan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi Badan Usaha Milik Negara

9.Perubahan susunan pengurus perseroan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.