Sukses

BRI Bagi Dividen 65 Persen dari Laba Bersih 2020

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) membagikan dividen sebesar Rp 12,12 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)/BRI telah menyetujui pembayaran dividen sebesar 65 persen dari laba bersih konsolidasi tahun 2020 sebesar Rp 18,6 triliun. 

Dividen yang dibagikan BRI pada 2020 mencapai Rp 12,12 triliun. Sementara itu, sisanya sebesar 35 persen atau sebesar Rp 6,5 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan.

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto menyatakan, rasio dividen tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, serta dalam rangka menjaga struktur modal yang kuat untuk ekspansi bisnis dan mengantisipasi risiko kedepan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bank. 

"Dividen pay out ratio tahun buku 2020 meningkat apabila dibandingkan dengan dividen pay out ratio tahun buku 2019 sebesar 60 persen,” kata Catur dalam video konferensi usai RUPST BRI, Kamis (25/3/2021).

Sesuai dengan tahapan implementasi Basel III, Catur mengatakan, Perseroan ingin menjaga tingkat rasio kecukupan modal (CAR) di atas 18 persen. Dia menuturkan, Perseroan masih memiliki ruang yang cukup untuk tumbuh, baik secara organik maupun anorganik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agenda RUPS Lainnya

Selain pembagian dividen, rapat tersebut juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan. Termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja.

Kemudian, RUPST menyetujui Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020, dan mengesahkan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja.

RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020; dan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2021. 

Lalu, RUPST memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Direksi berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020; dan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2021.

Sebagai agenda terakhir, RUPST juga menunjuk Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun Buku 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.