Sukses

Jangan Gegabah, Pelajari Untung Rugi Main Saham

Jika sudah siap untuk investasi saham, pastikan juga perusahaan sekuritas yang dipilih telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Liputan6.com, Jakarta - Penghuni Apartemen Ambassador di Kawasan Karet Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan digegerkan dengan penemuan beberapa bagian tubuh manusia. Polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan korban disebutkan tengah ditimpa masalah keuangan.

"Keluarga menyatakan akhir-akhir ini sering diam, kemungkinan ada masalah keuangan, karena korban main saham, tapi ini masih dalami motif bunuh dirinya," ujar dia, Senin, 22 Maret 2021.

Pasar saham memang cukup populer belakangan ini. Dibuktikan dari jumlah investor yang meningkat pesat selama 2020. Banyak orang ingin investasi saham dengan berbagai tujuan.

Sayangnya, tak sedikit yang memilih alasan untuk mendapatkan cuan, alias imbal hasil yang besar. Fenomena ini sejalan dengan influencer saham yang membombardir sosial media dengan tips and trick hingga rekomendasi saham.

Alhasil, masyarakat awam seringkali menjadi korban. Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral investor yang menggunakan uang panas dari pinjol untuk membeli saham. Namun, alih-alih untung malah buntung, saham yang dibeli kemudian anjlok.

Pihak bursa sebenarnya telah melakukan berbagai upaya mitigasi. Sebagai catatan, investasi mestinya dilakukan untuk mempersiapkan kemandirian finansial di masa mendatang, dan bukan untuk cuan semata.

Oleh karena itu penting mempelajari instrumen investasi sebelum berinvestasi. Jika sudah siap untuk investasi saham, pastikan juga perusahaan sekuritas yang dipilih telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilansir dari instagram resmi @ojkindonesia, berikut untung rugi investasi saham yang perlu diketahui:

A.Keuntungan Investasi Saham

-Capital Gain

Keuntungan yang diperoleh investor ketika harga penjualan dikurangi harga pembelian saham. Misalnya, investor membeli saham ABC dengan harga per lembar saham Rp 1.000, kemudian menjualnya dengan harga Rp 1.500 per lembar saham. Ini berarti investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya.

-Dividen

Bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para investor pemegang saham perusahaan tersebut. Makin besar lembar saham yang dimiliki investor, maka makin besar pula porsi dividen yang diterima.

-Ownership

Menjadi investor saham berarti menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan sesuai persentasi kepemilikannya, sekaligus memiliki hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Risiko Investasi Saham

B.Risiko Investasi Saham

-Capital Loss

Kerugian yang dialami investor ketika harga penjualan kurang dari harga pembelian saham. Misalnya, investor membeli saham ABC dengan harga per lembar saham Rp 1.500 kemudian menjualnya dengan harga Rp 1.000 per lembar saham, berarti investor tersebut mendapatkan capital loss sebesar Rp 500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya.

-Tidak likuid

Saham yang tidak populer, kurang diminati, hanya sedikit yang beredar sehingga sulit untuk menjualnya kembali

-Delisting

Penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga saham tidak bisa ditransaksikan di BEI. Delisting dapat disebabkan permintaan sendiri atau pun karena keberlangsungan perusahaan terganggu.

 

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.