Sukses

Harga Saham Minimal Rp 1 di Papan Akselerasi BEI, Ini Alasannya

Pada papan akselerasi ini, harga minimum yang berlaku untuk efek bersifat ekuitas berbentuk saham yang diperdagangkan adalah Rp 1.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakomodasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk mencatatkan saham perdana di BEI. Salah satu melalui papan akselerasi.

Pada papan akselerasi ini,  harga minimum yang berlaku untuk efek bersifat ekuitas berbentuk saham yang diperdagangkan adalah Rp 1.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Direksi PT BEI dengan Nomor Kep-00109/BEI/12-2020 yang diberlakukan pada 7 Desember 2020.

"Harga minimum yang berlaku untuk efek bersifat ekuitas berbentuk saham yang diperdagangkan pada papan akselerasi adalah Rp 1,” demikian mengutip dari ketentuan tersebut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Laksono Widodo menuturkan,  harga minimum Rp 1 di papan akselerasi tersebut untuk mempermudah perdagangan saham dan likuid.

“Supaya tidak ada batasan harga bawah lagi. Sesuai dengan nilai intrinsik saham-saham tersebut,” ujar Laksono, kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Pada paparan akselerasi tersebut juga ditentukan auto rejection. Batasan auto rejection yang berlaku untuk efek bersifat ekuitas berbentuk saham yang diperdagangkan pada papan akselerasi antara lain:

-Rentang harga Rp 1-Rp 10

Auto rejection atas: lebih dari Rp 1 di bawah dari harga acuan

Auto rejection bawah: lebih dari Rp 1 di bawah dari harga acuan

Auto rejection perdagangan perdana: lebih dari Rp 1 di atas atau di bawah dari harga acuan

-Rentang harga> Rp 10

Auto rejection atas: +10 persen

Auto rejection bawah:-10 persen

Auto rejection perdagangan perdana: 1 kali kurang lebih 10 persen

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Papan Akselerasi

Mengutip laman BEI, latar belakang papan akselerasi ini terkait sejumlah hal antara lain:

1.Penetapan Peraturan OJK Terkait Penawaran Umum untuk Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Menengah

Pada tahun 2017 OJK telah memberlakukan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.

2. Karakteristik Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengahmemiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus baik dari aspek persyaratan, kewajiban, dan sanksi.

Target calon perusahaan tercatat di papan akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang penggolongannya telah diatur dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017. Target calon emiten itu dengan skala kecil aset kurang dari Rp 50 miliar dan skala menengah dengan nilai Rp 50 miliar<aset<Rp 250 miliar.

Dengan ada papan akselerasi ini bagi perusahaan tercatat yaitu akses permodalan yang lebih besar, mendorong ekspansi bisnis, mendorong tata kelola perusahaan yang lebih profesional sehingga dapat meningkatkan value dan aspek fundamental perusahaan.

Sedangkan bagi investor memiliki pilihan jenis saham dengan instrumen investasi lebih luas dan berkontribusi dalam mengembangkan small medium enterprise/SME dan start up dalam perekonomian nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.