Sukses

Ada Gugatan PKPU, Saham BATA Melemah

Pada penutupan sesi pertama perdagangan, saham BATA melemah 4,32 persen ke posisi Rp 665 per saham.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Sepatu Bata Tbk (BATA) bergerak di zona merah hingga penutupan sesi pertama perdagangan saham, Jumat (12/3/2021). Pergerakan saham BATA itu terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tertekan dan kabar digugat pailit.

Mengutip data RTI, pada penutupan sesi pertama perdagangan, saham BATA melemah 4,32 persen ke posisi Rp 665 per saham. Saham BATA dibuka stagnan di posisi Rp 695 per saham. Saham BATA berada di level tertinggi 695 dan terendah 665 per saham. Total frekuensi perdagangan saham tiga kali.

Selama sepekan pada 8-10 Maret 2021, saham BATA cenderung melemah. Saham BATA sudah turun 2,11 persen. Meski demikian, saham BATA cenderung menguat 9,45 persen sepanjang 2021. Saham BATA tidak terlalu aktif ditransaksikan. Total frekuensi perdagangan saham BATA sekitar 359 kali dengan nilai Rp 396,4 juta.

Sementara itu, IHSG sempat berada di level tertinggi 6.350,11 dan terendah 6.298,52. Sebanyak 286 saham menguat sehingga mengangkat IHSG. Sedangkan 184 saham melemah dan 167 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan saham 865.737 kali dengan volume perdagangan saham 16,4 miliar saham.

Nilai transaksi harian saham Rp 8 triliun. Investor asing beli saham Rp 2,81 miliar di pasar reguler. Posisi dolar Amerika Serikat berada di kisaran Rp 14.347.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapat Gugatan

Tekanan saham BATA ini juga terjadi di tengah kabar digugat  penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021 gugatan tersebut didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan dengan klasifikasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 9 Maret 2021.

Agus Setiawan telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum pemohon.

Dalam salah satu poin petitum yaitu, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.

"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” dikutip dari salah satu poin petitum.

Selain itu, mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) termohon PKPU/PT Sepatu Bata Tbk.

Lalu mengangkat dan menunjuk:

Aldi Firmansyah, SH, MH, pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018;

Elisabeth Tania, SH, MH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017;

Hansye Agustaf Yunus, SH, MH., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018;

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;

Selain itu, menghukum termohon PKPU untuk  membayar  seluruh  biaya perkara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.