Sukses

Produsen Sepatu Bata Digugat PKPU

Gugatan kepada produsen sepatu bata didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan dengan klasifikasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

Liputan6.com, Jakarta - Produsen sepatu Bata, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), gugatan tersebut didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan dengan klasifikasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 9 Maret 2021.

Agus Setiawan telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum pemohon.

Dalam salah satu poin petitum yaitu, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.

"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” dikutip dari salah satu poin petitum.

Selain itu, mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) termohon PKPU/PT Sepatu Bata Tbk.

Lalu mengangkat dan menunjuk:

Aldi Firmansyah, SH, MH, pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018;

Elisabeth Tania, SH, MH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017;

Hansye Agustaf Yunus, SH, MH., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018;

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;

Selain itu, menghukum termohon PKPU untuk  membayar  seluruh  biaya perkara.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bata Sumbang 1 Juta Pasang Sepatu untuk Petugas Medis dan Sukarelawan

Sebelumnya, sebagai perusahaan sepatu global yang terkemuka, Bata merasa memiliki tanggung jawab khusus kepada semua pemangku kepentingannya termasuk masyarakat di berbagai negara dan wilayah dimana ia beroperasi.

Inilah sebabnya Bata Group berkomitmen untuk menyumbangkan 1 juta pasang sepatu kepada para petugas medis, sukarelawan dan keluarga mereka, yang setiap hari berada di garis depan melawan Covid-19 dengan keberanian dan dedikasi yang mengagumkan.

CEO Bata Alexis Nasard menjelaskan, selama masa yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, Bata berkomitmen untuk melakukan segala hal yang memungkinkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan karyawan serta konsumen.

"Bata juga terus melayani konsumen sebaik mungkin, dan mengambil tindakan yang berarti, guna membantu masyarakat yang membutuhkan dan juga untuk mereka yang berjuang di garis depan,” kata Alexis dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

“Sekarang, lebih dari sebelumnya, Bataberkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kami dan untuk meningkatkan kehidupan konsumen, karyawan, pemasok, pelanggan, dan masyarakat kami," lanjut dia.  

Sejak awal wabah ini terjadi, Bata melalui prakarsa 'Bata Heroes', telah bekerja sama dengan yayasan sosial yang sudah lama berdiri, mitra amal, pejabat pemerintah, dan organisasi lain untuk menanggapi pandemi COVID-19 di berbagai negara seperti India, Republik Ceko, Bangladesh, Pakistan, Kolombia, Italia, Kenya, Zimbabwe, Chili, Peru, Thailand, Malaysia.

Bata memproduksi dan menyumbangkan masker wajah, pelindung wajah, dan Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan, serta menyumbangkan makanan, produk higienis, atau dana melalui Bata Children’s Program dan Bata Shoe Foundation.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.