Sukses

Lampiran Perpres 10/2021 soal Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Gerak Saham Emiten Produsen Bir?

Bagaimana gerak saham emiten produsen bir di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah pemerintah cabut aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk investasi di produk minuman keras (miras) ?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mencabut aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk investasi di produk minuman keras (miras). Padahal aturan tersebut baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Izin investasi itu tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang izinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Lalu bagaimana gerak saham emiten produsen bir di Bursa Efek Indonesia (BEI)?

Gerak saham dua emiten produsen bir ini bervariasi pada perdagangan saham Selasa, 2 Maret 2021.  Saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) melemah tipis 0,27 persen ke posisi 9.350 per saham.  Saham MLBI dibuka 25 poin ke posisi 9.400 per saham. Saham MLBI sempat di level tertinggi 9.500 dan terendah 9.300 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 133 kali dengan nilai transaksi Rp 737,9 juta.

Sementara itu, saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) menguat 2,09 persen ke posisi Rp 3.900 per saham. Saham DLTA sempat dibuka naik 10 poin ke posisi Rp 3.830 per saham. Saham DLTA sempat dibuka level tertinggi 4.000 per saham dan terendah 3.820 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 373 kali dengan nilai transaksi Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung bergerak terbatas. IHSG naik 0,33 persen ke posisi 6.359,20.

Sebanyak 225 saham menguat, 253 saham melemah dan 162 saham di tempat. IHSG sempat berada di level tertinggi 6.388,12 dan terendah 6.329,49. Total frekuensi perdagangan saham 1.517.180 kali dengan nilai transaksi Rp 14,2 triliun.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal Ini Jadi Pertimbangan

Presiden Jokowi mencabut aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk investasi di produk minuman keras (miras) setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut diperbolehkan investasi minuman miras (Miras).

Namun, ternyata peraturan ini dianggap sangat kontroversial. Sebagian besar masyarakat Indonesia bahkan menolak kehadiran aturan tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.